SULTRALINE.ID, Muna Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pesan kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi dan penataan ulang kepemilikan tanah dalam hal pemecahan sertifikat agar terhindar dari konflik lahan di masa depan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Muna Barat, Yudha Yuliansyah, mengatakan pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru untuk bagian-bagian tanah yang telah ditentukan.
“Pemecahan ini dilakukan jika sebidang tanah ingin dibagi ke beberapa ahli waris, pemecahan sertifikat memungkinkan setiap ahli waris memiliki bukti kepemilikan terpisah. Jual Beli, pemecahan ini dilakukan jika hanya sebagian dari tanah yang ingin dijual, pecah sertifikat akan mempermudah proses transaksi dan memastikan kepastian hukum bagi pembeli dan penjual,” tuturnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Jumat, (25/04/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan pemecahan dapat memudahkan pemanfaatan lahan misalnya untuk membangun proyek yang lebih kecil atau untuk memisahkan lahan dengan fungsi yang berbeda.
“Dengan melakukan pecah sertifikat, bukti kepemilikan baru akan diterbitkan untuk setiap bagian tanah yang telah dipecah,” ungkap Yudha.
Yudha Yuliansyah, juga menambahkan bahwa pemecahan sertifikat dapat dilakukan dengan syarat tanah sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa, dan memenuhi persyaratan teknis seperti luas minimum dan batas tanah yang jelas.
“Selain memudahkan proses pewarisan, pemecahan sertifikat juga penting dalam transaksi properti,” ujarnya.
Tanah yang telah dipisah menjadi beberapa bidang dengan sertifikat masing-masing akan lebih mudah dijual secara parsial dan dapat meningkatkan nilai jual secara keseluruhan.
“Dengan pemahaman yang tepat dan proses yang sesuai aturan, diharapkan pemecahan sertifikat tanah bisa menjadi solusi terbaik dalam pengelolaan aset dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































