SULTRALINE.ID, KENDARI – Bupati Muna, Drs. H Bachrun, M.Si, bersama Ketua DPRD Muna, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, dan Kepala BAPPEDA Muna menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 31Juli 2025.
Rapat kordinasi ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumanggeruka, Didampingi oleh Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling dan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, serta Ketua DPRD Provinsi Sultra La Ode Tariala.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Sekda, dan Inspektur dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumanggeruka menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan moral dan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.


Tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime yang harus dilawan bersama oleh seluruh elemen pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Agung Yudha Wibowo menyampaikan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar lembaga pemerintahan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Ia menganalogikan peran KPK seperti pemberi “resep”, sedangkan pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik adalah tugas utama pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, Agung juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara yang harus dilakukan secara bijak dan tidak ugal-ugalan. “Jangan sampai kekayaan alam menjadi musibah. Sebaliknya, ia harus menjadi berkah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi oleh Gubernur Sultra, para Bupati/Walikota, serta Ketua DPRD se-Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Bupati Muna menyampaikan bahwa keikutsertaan aktif Pemerintah Kabupaten Muna dalam forum strategis ini menjadi bukti konkret komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut Bupati Muna, Drs.H Bachrun, M.Si menyampaikan Rakor Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah adalah suatu rencana strategis yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Olehnya itu Pemda Muna akan menerapkan mengambil beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, sebagai mana yang telah disampaikan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk diterapkan di Kabupaten Muna.
Adapun Langkah-langkah kongrit Pemda Muna Sebagai Berikut :
– Identifikasi Risiko Mengidentifikasi area-area yang rentan terhadap korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengelolaan keuangan daerah.
– Penguatan Sistem Menguatkan sistem dan prosedur yang ada untuk mencegah korupsi, seperti sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.
– Peningkatan Transparansi Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa.
– Pengawasan Internal, Meningkatkan pengawasan internal melalui pembentukan unit pengawasan internal yang efektif.
– Pelatihan dan Edukasi, Melakukan pelatihan dan edukasi bagi pegawai pemerintah daerah tentang pencegahan korupsi dan etika publik.
– Kerjasama dengan Masyarakat, Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk memantau dan mencegah korupsi.
– Penghargaan dan Sanksi, Memberikan penghargaan bagi pegawai yang berprestasi dan menerapkan sanksi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik korupsi.
“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Bupati Muna.



































