SULTRALINE.ID, MUNA BARAT- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Edison memastikan semua proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah mendapatkan layanan sertifikasi secara gratis.
Kepala BPN Kabupaten Mubar, Edison, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Pertanahan Muna Barat mengungkapkan bahwa program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini merupakan program BPN Mubar tahun 2025 yang merupakan arahan langsung BPN Pusat.
“Program ini arahan langsung dari BPN Pusat untuk menyertifikatkan tanah wakaf dan rumah ibadah dan proses pelayanan pelayanannya dilakukan secara gratis,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Olehnya itu, ia berharap kepada pemilik tanah wakaf seperti pemilik pesantren, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan rumah ibadah berupa masjid, gereja, pura serta wihara yang ada di kabupaten Muna Barat agar segera didaftarkan dalam program sertifikasi gratis ini.
“Kami menghimbau untuk bisa diikutkan dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sehingga dapat memiliki sertifikat sebagai jaminan atas kepastian hukum,” ungkap Edison penuh harap.
Ia juga menegaskan kegiatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki banyak manfaat, yaitu dapat memberikan kenyamanan dalam beribadah, memberikan jaminan kepastian hukum, dan untuk menghindari konflik dan sengketa serta memudahkan akses terhadap fasilitas dan bantuan.
“Sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan khusyuk dalam beribadah,” pungkas Edison.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































