• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home ISSUE

Benarkah Langkah Gubernur SULTRA?, 500 TKA dalam Perspektif Hukum, SDM, Ekonomi dan Covid19 (Bagian 1 dari 3 tulisan)

by SULTRALINE.ID
20 Juni 2020
in ISSUE, NEWS, OPINI
0
586
SHARES
902
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

 

Beberapa minggu terakhir, wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) disuguhkan polemik. Diizinkannya 500 TKA masuk Bumi Anoa. Adanya pertemuan Gubernur, Forkopimda, tokoh masyarakat dan mahasiswa. Munculnya ancaman demo besar dan kerusuhan bahkan ancaman boikot bandara Halu Oleo oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai dengan suguhan pukulan meja dan tetesan air mata, ketua DPRD Provinsi. Semua itu tersaji dengan tema besar “GUBERNUR SULTRA SALAH BESAR MENGIJINKAN 500 TKA”. Benarkan demikian? Atau aksi beberapa oknum masyarakat yang missdata dan informasi saja? Atau bisa jadi, adakah kepentingan penyusup yang bertujuan membuat SULTRA tidak aman?

 

Baik, berikut saya akan paparkan data valid. Tujuannya semata untuk memberi edukasi kepada masyarakat terkait polemik kedatangan 500 TKA.

 

1. TKA dalam Perspektif Hukum

 

Morosi awalnya hanya kampung ditengah hamparan hutan dan persawahan. Masyarakatnya didominasi oleh suku asli, Tolaki. Di tahun 2013, Morosi dikuasai oleh PT. Konawe Putra Propertindo (KPP). Kemudian, oleh pemerintah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun selang setahun PT. KPP menyerahkan Kawasan tersebut kepada PT. VDNI (kendati sampai sekarang masih terjadi sengketa internal). Di tangan PT. VDNI inilah kemudian Morosi dijadikan Proyek Strategis Nasional yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Gubernur SULTRA pada tahun 2019. Sebagai Kawasan Mega Industri, PT. VDNI menginvestasikan dananya sebesar 14 triliun rupiah untuk membangun pabrik terbesar di Indonesia.

 

Namun belakangan ini PT. VDNI diterpa isu tak sedap. Mulai dari jumlah TKA yang besar dan tidak profesional, tidak memiliki Amdal dan pembuangan limbah, sertifikat tanah dan kurangnya penggunaan tenaga kerja lokal karena diisi oleh TKA tidak ahli.

 

PT. VDNI sejak tahun 2015 telah mendapatkan izin AMDAL karena salah satu dari 13 persyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Produksi (IUP) {silakan chek di DLH Provinsi} bahkan AMDAL dermaga Jeti pun sejak 2015 telah terbit. Izinnya sudah ada sejak pemerintahan Gubenur H. Nur Alam, SE. M.Si. Jadi tidaklah benar jika menuding Gubernur saat ini (Ali Mazi), telah menutup mata dan membiarkan PT. VDNI beroperasi tanpa izin. Inilah yang saya sebut tuduhan tanpa data.

 

Bagaimana dengan sengketa lahan?. Persoalan sengketa itu bukanlah kepada masyarakat. Tetapi secara internal antara PT. KPP. Jadi tidak benar jika sertifikat masyarakat diambil secara sepihak oleh PT. VDNI. Dari sini  jelas, mengapa mesti diributkan jika itu masalah internal kedua perusahaan?. Jika salah satu pihak dirugikan, maka langkah hukum dapat diambil. Misalnya melalui somasi menggunakan jasa advokat. Bukan dengan jalan demonstrasi ataupun pemboikotan.

 

Ada pula isu pembuangan limbah tanpa izin. Perlu diketahui bahwa UU 32 / 2009, bagian tiga (Pasal 9 – 11) telah diatur Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Begitu juga paragraph 3 dan 4 telah dijelaskan Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH). Selanjutnya diatur pada pasal 58 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Pengelolaan B3) dan pasal 59 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta pasal 60 tentang penggunaan Dumping yakni pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Keseluruhan pasal ini sangat jelas diatur, sehingga masyarakat harus paham bahwa jika terdapat pembuangan limbah B3 ke media lingkungan maka perlu ditelaah regulasinya. Apakah telah mendapat izin Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Jika belum, maka masyarakat wajib mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup pada Bidang Penegakan Hukum agar dilakukan investigasi.

 

Ada juga yang mempertanyakan kualitas dan kuantitas TKA. Heboh ketika mendengar TKA tidak memiliki kualifikasi keahlian dan jumlahnya sampai dengan 500 orang. Apakah kita telah memiliki data tentang itu? Jika ya, munculkan data tersebut. Sehingga masyarakat tercerahkan, memiliki data yang kuat dalam menganalisa.

 

UU nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur ketenagakerjaan dan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi yang dimaksudkan adalah setiap tenaga kerja yang memiliki kompetensi harus dibuktikan dangan sertifikat kompetensi. Begitu juga TKA yang dikatakan ahli maka mereka minimal memiliki kompetensi minimal 5 tahun yang dibuktikan oleh sertifikat. Selanjutnya untuk menjabarkan secara detail maka diturunkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Permenkertrans) nomor 12 tahun 2013 bahwa perusahaan dalam menggunakan TKA harus berdasarkan UU 13/2003, yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan oleh seritifikat. Oleh sebab itu, masyarakat yang menuding bahwa mereka tidak kompeten harusnya membuktikan dengan data. Sekali lagi dengan data, bukan teriak demo dan mengancam boikot atau rusuh.

 

Selanjutnya untuk menguatkan aturan TKA maka dalam dalam Perpres nomor 20/2018 dan Permennaker nomor 10 / 2018 diatur 7 syarat menggunakan TKA dan salah satunya adalah point ketiga, yakni perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia. Dari ulasan diatas, apa yang salah ketika Gubernur menyetujui kedatangan TKA? Karena jumlahnya besar? Tenaga kerja lokal sedikit ? TKA sebagai kuli atau tenaga kerja bukan ahli ?

 

PT. VDNI telah memproyeksikan jika ke-15 tungku telah selesai dibangun maka perusahaan tersebut membutuhkan 18.200 tenaga kerja lokal. Dan tahun ini telah memperkerjakan 6000 tenaga kerja lokal. Jika dibandingkan TKA yang ada sekarang 398 orang maka hanya 6.3% saja dan dari 2.398.000 jiwa (2019) masyarakat Sultra hanya 0.02 % saja. Bayangkan dengan Malaysia yang mencapai 3.2 juta (10.04%), Singapura 1.13 juta (19.36%) atau UEA 8.4 juta (87%) (Katadata, 2019). Lalu masih pantaskah kita menuding tambahan 500 TKA itu sebagai pengambilan hak-hak atas pekerjaan pribumi. Selain itu, pernahkah kita membayangkan jika beberapa tahun terakhir ini PT. VDNI telah mengirim 80 tenaga kerja lokal ke perguruan tinggi di China untuk belajar selama setahun.

 

Program Pendidikan dilakukan pada 46 tenaga lokal pada bidang peleburan logam di Universitas Yunnam Kunming Metallurgical; 34 orang pada bidang Pembangkit listrik di Yancheng Institute of Technology. Pemberangkatan pertama pada 20 Mei 2018 dan kedua pada September 2018. Selanjutnya program berikutnya, PT. VDNI akan membuat perguruan tinggi pertambangan di SULTRA.

 

Berdasarkan ulasan di atas, masihkah kita mengatakan bahwa pertambangan di SULTRA (Morosi) tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat ?.
Mari kita sudahi polemik yang tidak elok ini. Beri asupan edukasi untuk masyarakat dengan memberikan informasi positif dan sehat.(Bersambung)

 


Oleh : M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM (Kandidat Doktor yang saat ini menjabat Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara)

Tags: OpiniSultraTKA
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

Penolakan TKA dari China dan Kondisi ketenagakerjaan pekerja Lokal di VDNI dan OSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3589 shares
    Share 1436 Tweet 897
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In