SULTRALINE.ID, KENDARI –
Kedatangan ratusan Tenaga kerja Asing (TKA) asal China di Sulawesi Tenggara sangat tidak mungkin untuk menolaknya, namun kedatangan TKA China di Sultra membuat masyarakat dan sejumlah elemen pemuda bertanya apakah benar TKA China datang dengan sesuai prosedurar atau tidak memenuhi syarat.
Menurut Aksaruddin mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya sampai hari dokumen tersebut tidak diperlihatkan.
“Bahwa kedatangan TKA China masuk di Sulawesi Tenggara dengan bertujuan untuk bekerja di PT. VDNI dan PT. OSS, mesti kita ketahui bahwa katanya para pekerja asing asal China merupakan tenaga kerja asing yang bakal membuat smelter di perusahaan pertambangan yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe selama kurun waktu enam bulan,” ujarnya, Selasa (23/6/2020)
Lebih lanjut ia, Jika benar para TKA ini merupakan tenaga ahli seperti yang disampaikan pemerintah, maka harus menggunakan visa 312, namun jika mereka menggunakan visa 211 sebagai visa kunjungan maka saya dan kawan-kawan mendesak Kementerian hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan imigrasi Sultra untuk mendeportasi TKA ke Negara asalnya.
“Selain itu saya meminta ke Dinas Ketenagakerjaan Sultra untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi akan kehadiran TKA nantinya bukan hanya TKA tetapi juga perusahaan-perusahan contractor lokal yang bekerja sama dengan PT. OSS. Dan mesti adanya pengawasan penerimaan kariawan lokal, dugaan saya bahwa penerimaan kariawan lokal akan di manfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran untuk bisa bekerja di dalam,” tegasnya.
Dikesempatan ini juga, ia meminta ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh untuk melakukan sidak langsung di lokasi pertambangan tersebut.
“Saya rasa ini merupakan langkah efektif untuk mengetahui gimana kondisi dipertambangan tersebut dan mendengarkan suara para karyawan lokal yang berkerja di bidang contractor atau Helper (buruh kasar lokal),” katanya yang juga mantan pekerja di PT. OSS ini.
“Saya pernah bekerja di pertambangan tersebut di bidang contractor sebagai helper bahwa ada pemotongan gaji secara sepihak oleh perusahaan lokal tersebut, bahwa saya mendatangani apsensi untuk penerimaan gaji sebesar Rp. 180.000/hari dari China, namun pada saat saya gajian hanya menerima 120.000/hari, di potong secara sepihak oleh perusahaan lokal yang berada di Sulawesi Tenggara kemana larinya yang Rp.60.000 tesebut entah menghilang kemana,,? Dan di saat saya meminta slip gaji saya tidak diberikan slip tersebut. Dan perlu kita ketahui kemarin saya meminta surat kontrak saya oleh perusahan lokal tersebut tidak diberikan,” bebernya.
Untuk diketahui, Gubernur Sultra dan Forkopimda telah menyetujui kedatangan 500 TKA China di Sultra pada 12 Juni 2020 lalu. Penolakan pun sudah disuarakan semua elemen bahkan kemarin (22/6/2020) nahasiswa dan beberapa elemen lainnya melakukan aksi penolakan di perbatasan Kota Kendari dan Konawe Selatan.
Laporan : TIM



































