SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang sopir angkot berinisial HMT (35) yang tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, pada Senin 19 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya di jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada Sabtu 17 Februari 2024.
“Setelah mendapatkan laporan warga tentang terjadinya pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, tim kami langsung bergerak mencari tersangka. Kemudian tersangka berhasil ditangkap di depan SMK Negeri 3 Kendari pada saat menunggu penumpang dan membawanya ke Polres Kendari untuk di lakukan proses penyidikan,” ungkap Fitrayadi kepada awak media, Selasa 20 Februari 2024.
Fitrayadi menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua – Baruga dimana tersangka sebagai sopir angkot sementara parkir dan menunggu penumpang di depan SMK Negeri 3 Kendari.
“Pada saat itu korban dari SMKN 3 Kendari untuk menemui mantan gurunya dan juga membawakan buah, akan tetapi pada saat itu guru korban belum sempat menemui korban karena pada saat korban datang gurunya sedang rapat sekolah, kemudian korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full,” terangnya.
Dalam perjalanan, lanjut ia, tersangka memperhatikan tangan korban ada kelainan atau tidak normal, sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk tangannya di urut dan disetujui oleh korban.
“Jadi setelah penumpang lain turun semua, Tersangka langsung membawa Korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya Kota Kendari. Saat di dalam kamar, Tersangka langsung menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring, kemudian Tersangka mengatakan ‘jangan kau kasih tau orang (orang lain, red) kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu’. kemudian tersangka membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang bulat kemudian mengurut- urut tangan korban, kemudian langsung menindih badan korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban hingga menumpahkan spermanya di atas perut korban,” tambahnya.
Atas tindakannya, oknum sopir tersebut dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (IJ)



































