SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang pria asal Kendari berinisial AZ (25) ditangkap polisi karena memperkosa dan menganiaya teman perempuannya sendiri.
Aksi pelaku dilakukan di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan korban pasca kejadian.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, namun Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser 77 di Jl. HEA Mokodompit untuk diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” ungkap Fitriyadi, Senin 6 Mei 2024.
Kata Fitriyadi, peristiwa bermula pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita korban meminjam sepeda motor kepada tersangka. Kemudian korban menuju ke kota lama Kendari, setelah itu pada pukul 21.00 wita korban menuju ke Baruga.
Lalu, sambung ia, tersangka selanjutnya menelpon korban meminta agar mengembalikan sepeda motor miliknya dikembalikan karana akan digunakan. Sekitar pukul 23.00 wita korban tiba di rumah tersangka namun saat tiba-tiba pacar Korban menelpon yang membuat Tersangka cemburu dan merampas ponselnya.
“Korban dan Tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 wita. Saat pertengkaran itu berlangsung, Tersangka memukul Korban (pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban). Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur. Tersangka kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya. Sekitar pukul 01.00 wita korban meminta ponselnya namun tersangka tidak memberikan, tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak kemudian salah satu tangan Tersangka mencoba masuk kedalam baju Korban akan tetapi ditahan oleh korban, setelah itu tersangka menarik celana panjang korban beserta celana dalam miliknya dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa. Sekitar pukul 05.30 wita Tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah dan Tersangka kemudian dongkol,” terangnya.
“Sekitar pukul 07.30 wita Tersangka memberikan Ponsel milik Korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput .Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 385 KUHP (ancaman paling lama 12 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara).
Editor: Irdwan Jeko



































