SULTRASIANA -Dunia pendidikan kembali tercederai dengan peristiwa yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara oleh oknum pelajar, (Ca) dan orang tuanya yaitu (Sn) yang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang Guru SMAN 1 KENDARI.
Peristiwa tersebut berawal dari seorang guru menampar siswanya dikarenakan perilaku (Ca) yang tidak sopan, sehingga guru tersebut menampar siswanya dengan menggunakan kertas Koran, tentu maksud dari guru memukul dengan kertas koran itu, untuk memberikan sanksi karena sikap (Ca).
Dari peristiwa itu berujung kepada tindakan yang tidak semesetinya di lakukan siswa tersebut. (Ca) melaporkan peristiwa yang di alami disekolah kepada orang tuanya sehingga, orang tua dari (Ca) yaitu (Sn), merasa tidak terima apa yang dilakukan Guru terhadapa anakanya. (Sn) mendating sekolah (SMAN 1 KENDARI) dan mencari Hayari (Seorang Guru SMAN 1 KENDARI yang memukul Ca dengan kertas Koran) lalu kemudian (Sn) memukul bagian belakang kepala Hayari seketika itu, Hayari tersungkur dan terjatuh. Bahkan menurut keterangan saksi, (Sn) mengancam Hayari dengan senjata tajam. Tentu tindakan (Sn) ini merupan tindak pidana yang harus di proses oleh hukum. Fenomena ini sungguh sangat ironi sebab hal demikian bukan kali pertama menimpa kepada seseorang yang berprofesi Guru.
Dasar Guru Dapat Memberikan Hukuman/Sanksi
Dalam proses menjalankan profesi Guru, memeng ada ketentuan untuk melakukan upaya pembinaan disiplin yang harus diterapkan oleh orang yang berprofesi guru kepada para siswanya, tentu hal tersebut untuk membentuk pribadi setiap siswa, tidak melainkan untuk merusak moral.
Ada batasan-batasan dan sewajarnya, Guru dalam memberikan hukuman/sanksi untuk peserta didiknya. Tentu hal yang paling utama tetap dengan menggunakan upaya pendekatan secara hati ke hati antara siswa dan guru agar tercipta hubungan emosional yang baik.
Apabila hal ini diterapakan ada kemungkinan besar, sikap pembangkangan atau prilaku- prilaku yang tidak semistinya di akukan oleh peserta didik akan berkurang. Walaupaun ada kewenangan Guru dalam memberikan hukuman/sanksi sebagaimana yang di atur dalam Undang-Unang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, ada hak dan kewajiban yang dapat di lakaukan oleh para guru.
Dalam Pasal 14 huruf (f) menjelaskan:
Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berprilaku buruk atau yang melanggar tata tertib.
Penjelasan pasal diatas memberikan keterangan bahwa guru dapat memerikan hukuman/sanksi kepada peserta didik /siswa yang melanggar tata tertib. Penerapan sanksi tersebut tentu harus bernilai edukasi bukan memberikan efek jera semata. Dalam PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru menjelaskan bahwa Profesi guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didik.
Pasal 39 PP. No 74 Tahun 2008 menjelaskan:
- Guru memiliki kebebasan memeberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangananya.
- Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan Perundang-undangan.
- Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakuakn oleh peserta didik yang pemeberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada satuan pendidikan.
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimmpin satuan pendidikan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun ada kewenangan dan kebebasa profesi Guru dalam menjalankan tugasnya terkait penerapan hukuman/sanksi kepada pesertata didik namun, menurut hemat penulis Guru tetap harus menghindari tindakan-tindakan yang berhubungan dengan fisisk dikarenakan, perkembangan sistem pendidikan saat ini lebih mememberikan perlindungan hak-hak terhadap anak sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan Profesi Guru dalam Menjalankan tugas. Sangat disesalkan apabila ada orang tua peserta didik atau wali dari siswa yang tidak terima anaknya di berikan hukuman/sanksi oleh guru. Maksud dan tujuan penerapan hukuman/sanksi tentu untuk melatih siswa agar dapat bersifat disiplin. Bahwasannya proseses belajara mengajar secara formil tidak menitik beratkan kepada pengetahuan semata, namun juga pelajaran moral serta budi pekerti yang harus di terapkan dalam keseharian.
Kasus pemukulan orang tua siswa terhadap guru yang terjadi di SMAN 1 KENDARI, ada bebrapa indicator yang menyebabkan itu terjadi salah satu indikator tersebut adalah dikarenakan Sebagaian besar pada umumnya orang tua wali dari peserta didik banyak yang tidak mengetahui atau memahami bahwa ada aturan yang memberikan wewenang kepada Guru untuk memeberikan hukumnan/sanksi apabila peserta dididk melanggar Pasal 39 Ayat (1) PP No. 74 Tahun 2008.
Selain dapat memberikan hukuman/sanksi profesi Guru juga berhak mendapatkan Pelindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang di atur dalam PP No.74 Tahun 2008 yaitu:
Pasal 40
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: Hukum: Profesi: dan Keselamatan dan kesehatan kerja.
,Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1).
Pasal 41
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, prilaku diskriminatif, intimidatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Pertanyaanya adalah, apakah Guru memukul murid itu melanggar undang-undang dan pantas dipidana?
Penjelasan di atas secara tersirat sudah menjelaskan bahwa penerapan sanksi yang di lakukan oleh seorang guru terhadap peserta didik tidak dapat di pidana apabila hal tersebut utuk menerapkan kedisiplinan bahkan di tegaskan kembali berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang di kutip dari website MA guru tidak bisa dipidana saat pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin. Bahkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia “Muzakir” berpendapat dalam sebuah komentarnya di (Brilio.net. 12/08/2016) yang penulis kutip beliau menjelaskan jika memukul tersebut bertujuan penganiyaan maka bisa digolongkan ke tindak pidana. Namun jika bertujuan untuk mendidik, seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. tidak perlu ke pengadilan, ada dewan guru di sekolah yang bisa menyelesaikan hal itu.
selanjutnya dalam pristiwa yang terjadi di SMAN 1 KENDARI . Hayari menjadi korban pemukulan yang di lakukan oleh orang tua siswa (Sn) sehingga mengakibatkan Hayari mengalami sakit. Sikap yang harus di lakukan hayari menurut hemat penulis sangat tepat apabila melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib (Polisis) dengan laporaan sebagai korban tindak Pidana Pengaaniayaan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
Jika perbuatan mengakibatan luka-luka berat, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski antara Hayari dan (Sn) sudah menyelsaikan secara kekeluargaan peristiwa ini tidak dapat di hentikan. Proses hukum harus tetap berjalan dikeranakan bahwa perbuatan yang di lakukan (Sn) adalah perbuatan hukum yang bersifat delik biasa. Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana dalam pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah melakuan perdamaian dengan pelaku, mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Jadi, pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya. Upaya melaporkan perbuatan tersebut menurut hemat penulis bukan semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku (Sn) akan tetapi laporan merupakan hak atau kewajiban bagi setiap orang, tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi pristiwa pidana. Pasal 1 ke-24 KUHAP menjelaskan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaiken oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Dari peristiwa ini tentu kita semua harus lebih bijak lagi dalam menghadapi segala permaslahan agar terciptanya ketertiban di segala aspek kehidupan sosial. Diperluakan juga untuk semua orang tua/wali murid, dan/atau pihak dari seluruh pemangku kepentinagan agar mari kita bersama-sama mengawal terselenggaranya proseses pendidikan dengan baiak. Penulis berkeyakinan apabila seorang anak di bekali norma-norma kesopanan di lingkup keluarga maka pristiwa seperti yang terurai di atas tidak mungkin terjadi lagi. Oleh sebab itu tanggung jawab pedidikan secara umum tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah semata, namun ini semua menjdi tanggung jawab bersama terkhusus kepada setiap orang tua harus lebih aktif mengontrol sikap dan prilaku seorang anak dalam kesehriannya. Sungguh besar harapan peneulis semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh profesi guru agar dalam memberikan hukuman/sanksi kepada peserta didik harus lebih bijak dan mengedepankan rasa tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangasa sebagaimana yang diamanahkan oleh konsitusi Negar Republik Indonesia.
Pengirim: Teguh Ramdani, SH.MH (Advokat)



































