• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home INFO KOTA

Analisis Hukum Terkait Penerapan Sanksi Guru Terhadap Murid

by SULTRALINE.ID
24 Oktober 2017
in INFO KOTA, PENDIDIKAN
0
643
SHARES
989
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRASIANA -Dunia pendidikan kembali tercederai dengan peristiwa yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara oleh oknum pelajar, (Ca) dan orang tuanya yaitu (Sn) yang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang Guru SMAN 1 KENDARI.

Peristiwa tersebut berawal dari seorang guru menampar siswanya dikarenakan perilaku (Ca) yang tidak sopan, sehingga guru tersebut menampar siswanya dengan menggunakan kertas Koran, tentu maksud dari guru memukul dengan kertas koran itu, untuk memberikan sanksi karena sikap (Ca).

Dari peristiwa itu berujung kepada tindakan yang tidak semesetinya di lakukan siswa tersebut. (Ca) melaporkan peristiwa yang di alami disekolah kepada orang tuanya sehingga, orang tua dari (Ca) yaitu (Sn), merasa tidak terima apa yang dilakukan Guru terhadapa anakanya. (Sn) mendating sekolah (SMAN 1 KENDARI) dan mencari Hayari (Seorang Guru SMAN 1 KENDARI yang memukul Ca dengan kertas Koran) lalu kemudian (Sn) memukul bagian belakang kepala Hayari seketika itu, Hayari tersungkur dan terjatuh. Bahkan menurut keterangan saksi, (Sn) mengancam Hayari dengan senjata tajam. Tentu tindakan (Sn) ini merupan tindak pidana yang harus di proses oleh hukum. Fenomena ini sungguh sangat ironi sebab hal demikian bukan kali pertama menimpa kepada seseorang yang berprofesi Guru.

Dasar Guru Dapat Memberikan Hukuman/Sanksi

Dalam proses menjalankan profesi Guru, memeng ada ketentuan untuk melakukan upaya pembinaan disiplin yang harus diterapkan oleh orang yang berprofesi guru kepada para siswanya, tentu hal tersebut untuk membentuk pribadi setiap siswa, tidak melainkan untuk merusak moral.

Ada batasan-batasan dan sewajarnya, Guru dalam memberikan hukuman/sanksi untuk peserta didiknya. Tentu hal yang paling utama tetap dengan menggunakan upaya pendekatan secara hati ke hati antara siswa dan guru agar tercipta hubungan emosional yang baik.

Apabila hal ini diterapakan ada kemungkinan besar, sikap pembangkangan atau prilaku- prilaku yang tidak semistinya di akukan oleh peserta didik akan berkurang. Walaupaun ada kewenangan Guru dalam memberikan hukuman/sanksi sebagaimana yang di atur dalam Undang-Unang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, ada hak dan kewajiban yang dapat di lakaukan oleh para guru.

Dalam Pasal 14 huruf (f) menjelaskan:

Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berprilaku buruk atau yang melanggar tata tertib.

Penjelasan pasal diatas memberikan keterangan bahwa guru dapat memerikan hukuman/sanksi kepada peserta didik /siswa yang melanggar tata tertib. Penerapan sanksi tersebut tentu harus bernilai edukasi bukan memberikan efek jera semata. Dalam PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru menjelaskan bahwa Profesi guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didik.

Pasal 39 PP. No 74 Tahun 2008 menjelaskan:

  1. Guru memiliki kebebasan memeberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangananya.
  2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan Perundang-undangan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakuakn oleh peserta didik yang pemeberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada satuan pendidikan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimmpin satuan pendidikan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun ada kewenangan dan kebebasa profesi Guru dalam menjalankan tugasnya terkait penerapan hukuman/sanksi kepada pesertata didik namun, menurut hemat penulis Guru tetap harus menghindari tindakan-tindakan yang berhubungan dengan fisisk dikarenakan, perkembangan sistem pendidikan saat ini lebih mememberikan perlindungan hak-hak terhadap anak sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan Profesi Guru dalam Menjalankan tugas. Sangat disesalkan apabila ada orang tua peserta didik atau wali dari siswa yang tidak terima anaknya di berikan hukuman/sanksi oleh guru. Maksud dan tujuan penerapan hukuman/sanksi tentu untuk melatih siswa agar dapat bersifat disiplin. Bahwasannya proseses belajara mengajar secara formil tidak menitik beratkan kepada pengetahuan semata, namun juga pelajaran moral serta budi pekerti yang harus di terapkan dalam keseharian.

Kasus pemukulan orang tua siswa terhadap guru yang terjadi di SMAN 1 KENDARI, ada bebrapa indicator yang menyebabkan itu terjadi salah satu indikator tersebut adalah dikarenakan Sebagaian besar pada umumnya orang tua wali dari peserta didik banyak yang tidak mengetahui atau memahami bahwa ada aturan yang memberikan wewenang kepada Guru untuk memeberikan hukumnan/sanksi apabila peserta dididk melanggar Pasal 39 Ayat (1) PP No. 74 Tahun 2008.

Selain dapat memberikan hukuman/sanksi profesi Guru juga berhak mendapatkan Pelindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang di atur dalam PP No.74 Tahun 2008 yaitu:

Pasal 40
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: Hukum: Profesi: dan Keselamatan dan kesehatan kerja.

,Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1).
Pasal 41
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, prilaku diskriminatif, intimidatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Pertanyaanya adalah, apakah Guru memukul murid itu melanggar undang-undang dan pantas dipidana?
Penjelasan di atas secara tersirat sudah menjelaskan bahwa penerapan sanksi yang di lakukan oleh seorang guru terhadap peserta didik tidak dapat di pidana apabila hal tersebut utuk menerapkan kedisiplinan bahkan di tegaskan kembali berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang di kutip dari website MA guru tidak bisa dipidana saat pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin. Bahkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia “Muzakir” berpendapat dalam sebuah komentarnya di (Brilio.net. 12/08/2016) yang penulis kutip beliau menjelaskan jika memukul tersebut bertujuan penganiyaan maka bisa digolongkan ke tindak pidana. Namun jika bertujuan untuk mendidik, seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. tidak perlu ke pengadilan, ada dewan guru di sekolah yang bisa menyelesaikan hal itu.
selanjutnya dalam pristiwa yang terjadi di SMAN 1 KENDARI . Hayari menjadi korban pemukulan yang di lakukan oleh orang tua siswa (Sn) sehingga mengakibatkan Hayari mengalami sakit. Sikap yang harus di lakukan hayari menurut hemat penulis sangat tepat apabila melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib (Polisis) dengan laporaan sebagai korban tindak Pidana Pengaaniayaan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
Jika perbuatan mengakibatan luka-luka berat, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski antara Hayari dan (Sn) sudah menyelsaikan secara kekeluargaan peristiwa ini tidak dapat di hentikan. Proses hukum harus tetap berjalan dikeranakan bahwa perbuatan yang di lakukan (Sn) adalah perbuatan hukum yang bersifat delik biasa. Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana dalam pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah melakuan perdamaian dengan pelaku, mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Jadi, pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya. Upaya melaporkan perbuatan tersebut menurut hemat penulis bukan semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku (Sn) akan tetapi laporan merupakan hak atau kewajiban bagi setiap orang, tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi pristiwa pidana. Pasal 1 ke-24 KUHAP menjelaskan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaiken oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Dari peristiwa ini tentu kita semua harus lebih bijak lagi dalam menghadapi segala permaslahan agar terciptanya ketertiban di segala aspek kehidupan sosial. Diperluakan juga untuk semua orang tua/wali murid, dan/atau pihak dari seluruh pemangku kepentinagan agar mari kita bersama-sama mengawal terselenggaranya proseses pendidikan dengan baiak. Penulis berkeyakinan apabila seorang anak di bekali norma-norma kesopanan di lingkup keluarga maka pristiwa seperti yang terurai di atas tidak mungkin terjadi lagi. Oleh sebab itu tanggung jawab pedidikan secara umum tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah semata, namun ini semua menjdi tanggung jawab bersama terkhusus kepada setiap orang tua harus lebih aktif mengontrol sikap dan prilaku seorang anak dalam kesehriannya. Sungguh besar harapan peneulis semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh profesi guru agar dalam memberikan hukuman/sanksi kepada peserta didik harus lebih bijak dan mengedepankan rasa tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangasa sebagaimana yang diamanahkan oleh konsitusi Negar Republik Indonesia.

 

Pengirim: Teguh Ramdani, SH.MH (Advokat)

 

 

Tags: BERANDA
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

by SULTRALINE.ID
9 September 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA JEMBER, 9 September 2026 – Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Mahasiswa USN...

USN Kolaka dan ANTAM Matangkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026, Bidik 25 Bisnis Mahasiswa Siap Pasar

USN Kolaka dan ANTAM Matangkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026, Bidik 25 Bisnis Mahasiswa Siap Pasar

by SULTRALINE.ID
1 September 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bersama PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka mematangkan persiapan Mekongga Entrepreneur Summit 2026,...

Luar Biasa ! Di Tengah Isu Pengangkatan Pejabat, Rektor USN Kolaka akan Fokus Benahi Tata Kelola Pelayanan Kampus

Luar Biasa ! Di Tengah Isu Pengangkatan Pejabat, Rektor USN Kolaka akan Fokus Benahi Tata Kelola Pelayanan Kampus

by SULTRALINE.ID
31 Agustus 2026
0

SULTRALINE.ID – KOLAKA, 31 Agustus 2026 Isu mengenai rencana pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan fakultas Universitas Sembilanbelas November...

USN Kolaka Resmi Punya Rektor Baru: Syarifuddin Tundreng Dilantik untuk Periode 2026–2030

USN Kolaka Resmi Punya Rektor Baru: Syarifuddin Tundreng Dilantik untuk Periode 2026–2030

by SULTRALINE.ID
18 Agustus 2026
0

JAKARTA,18 /08/2026 gedung D lantai 10 Kemendiktisaintek Dr. Syarifuddin Tundreng, S.S., M.Pd. resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN)...

Abang Becak dan Pemulung Jadi Bintang Karnaval HUT PRI Sultra, Bukti Rakyat Selalu di Hati

Abang Becak dan Pemulung Jadi Bintang Karnaval HUT PRI Sultra, Bukti Rakyat Selalu di Hati

by SULTRALINE.ID
8 Agustus 2026
0

KENDARI, SULTRALINE.ID Tidak ada kemewahan. Tidak ada iring-iringan mobil mewah. Namun semangat rakyat kecil justru menjadi pemandangan paling menyentuh dalam...

Tak Disangka! Mahasiswa FST USN Kolaka Kini Kantongi Lisensi Resmi Micromine Australia

Tak Disangka! Mahasiswa FST USN Kolaka Kini Kantongi Lisensi Resmi Micromine Australia

by SULTRALINE.ID
16 Juli 2026
0

SULTRALINE.ID-KOLAKA Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terus memperkuat kapasitas mahasiswa melalui pemanfaatan lisensi akademik Micromine...

Next Post

Kader PBB Konkep Optimis Partainya Bakal Lolos Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In