SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 02 Oktober 2023.
Aksi demonstrasi tersebut terkait dengan dugaan sebuah APMS yang di duga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Mardin, Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini dilakukan dalam rangka meminta Ditreskrimsus Polda Sultra agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di APMS Matahora Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.

Menurutnya, APMS Matahora yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Olehnya itu kami meminta Polda Sultra untuk turun untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi, akhirnya masa aksi diterima pihak Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Alhamdulillah tadi kami diterima dengan baik pihak Ditreskrimsus, semoga aduan kami bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Mardin.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha pihak yang dimaksud.
TIM



































