Rosmiaty Korban penipuan Mencari Keadilan Hingga ke Wasidik Polda Sultra.
SULTRALINE .ID-KENDARI
Dugaan praktik penipuan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Pada tahun 2019 silam Kecamatan poleang Barat , Kabupaten Bombana , mencuat setelah seorang korban penipuan melayangkan pengaduan resmi ke polda sultra , Kendari ( 3/5/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh Rosmiati (45 Thn ), warga Kendari. Ia melaporkan seorang berinisial A yang diduga merupakan Mantan oknum Kepala Desa yang sekarang menduduki jabatan sebagai legislator di kabupaten Bombana
Dalam penjelasannya pada awak media yang haadir di sesi press conference di dalah satu kafe di kota kendari,menurutnya. Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan pekerjaan pemasangan instalasi dan kwh di desa balasari kecamatan poleang barat kabupaten bombana antara pihak ibu rosmiati bersama tim dan pihak pemerintah desa balasari ( Kepala desa saat itu )
Dalam kesepakan pekerjaan itu maka di tentukanlah jumlah unit rumah yang akan di pasankan instalasi dan kwh ,saat itu jumlah rumah yang di sepakati awal 148 unit rumah, anehnya pada saat itu ibu ros dan tim ,di arahkan untuk menyelesaikan 85 unit rumah dengan alasan di urus dulu pencairan anggarannya ,setelah pembayaran 85 unit maka pekerjaan instalasi di lanjutkan kembali.
Rosmiaty mengungkapkan bahwa dari 85 unit yang sudah di selesaikan oleh timnya ,hingga saat ini belum ada pembayaran dengan alasan pada saat itu anggaran dana desa belum cair.
Menurtutnya kasus ini sudah pernah di laporkan ke polda sultra saat itu pihak polda sultra melakukan pelimpahan kasus ini ke pihak polres bombana ,pada perkembangan kasus ini ketika di tangani pihak penyidik polres bombana justru laporan saya di sp2 lidik,dengan alasan tidak di temukannya unsur pidana.waktun itu penyedik menyampaikan pada penasehat hukum rosmiati bahwa kasus ini hanya bisa di proses kembali jika ada Bukti baru (novum). Mirisnya setelah pihak penasehat hukum bersama ibu rosmiaty mengumpulkan bukti baru justru nomor kontak mereka di blokir oleh penyedik.ungkap rosmiaty

Dari kejadian di blokirnya nomor kontak penasehat hukum dan saya ( rosmiaty ) mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melapor ke wasidik ( Pengawasan Penyidikan) polda sultra dengan tujuan untuk meminta di laksanakannya gelar perkara khusus yang artinya saya sebagai pelapor mengajak pihak wasidik polda sultra untuk dapat meninjau kembali alat bukti dan prosedur. Sebab Kegiatan ini bersifat wajib mengundang pihak internal dan eksternal, bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan profesional.ungkapnya.
Rosmiati lanjut mengungkapkan di hadapan puluhan awak media lokal dan nasional terhadap kasusnya,saya berharap pihak wasidik polda sultra dapat menjunjung tinggi dan melaksanakan pesan dari bapak kapolri se tau saya Berdasarkan arahan dan pernyataan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Ada beberapa point penting pesan dari bapak Kapolri mengenai penegakan hukum yang saya pahami
Bahwa Penegakan Hukum Berkeadilan (Presisi), Kapolri menekankan pentingnya konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Tidak Pandang Bulu: Hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun, mematahkan narasi “hukum tumpul ke atas”.
Merespons Cepat Aduan (No Viral, No Justice) Kapolri meminta jajarannya tidak risih dan merespons cepat laporan masyarakat, tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial terlebih dahulu.
Insya allah jika kasus ini Kembali menemui jalan buntu ,kami juga sudah menyiapkan surat ke komisi 3 dpr ri dan ke propam mabes polri untuk mencari keadilan terkait masalah yang saya alami. pungkasnya.
Liputan : Hamid
Editor : chiko Atman

































