SULTRALINE.ID, KENDARI – Belum usai kontroversi pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. kini muncul lagi kontroversi pertambangan yang berada di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kabupaten bombana.
Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara, La Ode Tuangge kepada sejumlah awak media yang saat ini tengah berada di Jakarta guna menyampaikan permasalahan pertambangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam keterangan persnya, ia menyampaikan bahwa menyikapi kebijakan pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri beserta Sarana Penunjang terhadap PT. SULTRA INDUSTRIAL PARK yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 pada bulan April 2025, bahwa Rekomendasi tersebut terletak “Tumpang Tindih” atau berada tepat di atas lahan IUP aktif yang dimiliki oleh PT. PANCA LOGAM MAKMUR seluas 1.210 Ha dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia seluas 2.000 Ha, hal ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal.
“Bukan hanya menimpa Kawasan IUP aktif, sesuai penglihatan Kami Rekomendasi Kawasan Industri tersebut juga diduga menabrak aturan, dimana lokasi pemberian ijin rekomendasi tersebut terletak didalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain. Hal ini patut dicurigai adanya dugaan upaya perubahan Tata Ruang yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Selasa (10/06/2025)


Lebih lanjut Ia, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, merujuk Pasal 37 ayat (7): “Pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.” dan Pasal 73 ayat (1) dan (2): “Penerbitan izin yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.”
‘Maka dapat disimpulkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bombana tersebut adalah jelas KELIRU. Dengan dikeluarkannya Rekomendasi tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Bombana (Bupati) tentunya pasti tau dengan persoalan ini, jelas hal ini adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
“Olehnya itu, saya meminta kepada Bupati Bombana agar segera mengevaluasi dan/atau membatalkan rekomendasi tersebut,” tutupnya.
Diketahui saat ini La Ode Tuangge dan rombongan tengah berada di Jakarta guna menyampaikan hal tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna menjaga keberimbangan berita, awak media ini sudah mencoba pihak Pemkab Bombana dengan menghubungi Kepala DPMPTSP namun pesan WhatsApp tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.
Editor: Redaksi



































