SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (KPK-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi yakni kantor Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa 14 Januari 2024.
Aksi yang dikomandoi Nadin sebagai Jenlap, serta Ikbal dan Damar sebagai Korlap membawa sejumlah tuntutan terkait temuan kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung expo di Kabupaten Buton yang ditangani Kejaksaan Negeri Buton, bahkan telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Dalam orasinya Nadin menyampaikan terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buton bahwa pelaksanaan pekerjaan Gedung Expo 2017-2019 diawasi oleh TP4D Kejari Buton sampai selesai, artinya bahwa pihak Kejari Buton juga ikut serta mengawasi proses pelaksanaan kegiatan tersebut dari awal hingga selesai kegiatan, lalu kemudian Kasi Pidsus Kejari Buton di tahun 2024 ini langsung melakukan penahanan tersangka tanpa mempelajari dengan cermat dan tidak obyektif sehingga terindikasi terjadi kriminalisasi hukum terhadap tersangka.
“Berdasarkan hal itu kami meminta kepada Mahkamah Agung Rl , kepala Komisi Yudisial RIdan Kepala Pengadilan Tinggi Sultra, untuk memonitor perkara praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton yang di mohonkan oleh pengacara para Tersangka terkait kasus indikasi korupsi Gedung Expo di Buton untuk lebih arif, bijaksana, objektit, dan independen dalam memutus perkara yang sedang berjalan oleh yang Hakim sebagai ujung tombak mendapatkan keadilan itu sendiri,” ungkap Nadin saat berorasi di Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.
“Kami juga meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara yang dimaksud berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di Persidangan,” tegas Nadin.
Setelah melakukan orasi mereka diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi dan sempat melakukan dialog terkait tuntutan mereka.
Usai menyampaikan aksi di Pengadilan Tinggi Sultra mereka melanjutkan aksi di Kejati Sultra dengan tuntutan yang sama.
“Kedatangan kami disini meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa dan mengaudit atas kinerja kajari Buton dalam hal ini Kasi Pidsus yang di mana dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara Indikasi korupsi gedung expo Buton tahun anggaran, 2017,2018, dan 2019 penuh dengan kejanggalan karena semua jenis temuan sudah di kembalikan kan oleh pihak kontraktor sesuai rekomendasi BPK RI dan Inspektorat provinsi Sultra dan kami duga terjadi benturan kepentingan karena dalam proses pembangunan Gedung expo Buton di dampingi oleh Tim TP4D yang di mana TP4D adalah ( Tim Pengawal dan pengaman Pemerintahan dan pembangunan daerah) yaitu aturan atau prodak hukum kejaksaan Agung RI itu sendiri, dasar hukum TP4D, Keputusan Jaksa Agung RI NO.152/A/JA/10/2015,” tandasnya.


Setelah berorasi mereka diterima langsung pihak Kejati melalui Kasi Penkum Dody, yang kemudian berdialog terkait tuntutan mereka.
Awak media ini langsung mengkonfirmasi ke Kasi Penkum terkait aksi yang dilakukan KPK Sultra. Dody membenarkan adanya Aksi tersebut dan mengapresiasi aksi mereka yang berjalan aman dan damai.
Menurut Dody perkasa dugaan korupsi pembangunan gedung expo di Buton memang ditangani Kejari Buton dan memang benar telah menetapkan 5 orang tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Pasarwajo.
Masih kata Dody, terkait adanya pengembalian kerugian Negara yang dilakukan para tersangka tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka yang sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah Undang undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana dalam undang-undang tersebut walaupun sudah dilakukan pengembalian atau pergantian kerugian negara kan tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Saya juga menyampaikan kepada massa aksi untuk sama-sama memgsupport kinerja Kejari Buton dalam menangani perkara korupsi,” terang Dody saat ditemui ruang kerjanya.
Ia menambahkan mewakili pimpinan Kejati Sultra pihaknya akan terus memantau perkara tersebut karena masih berada wilayah tugas Kejati Sultra.
“Karena setiap proses yang ada di Kejari pastinya ada penyampaian ke Kejati Sultra. Sehingga kami tidak akan lepas tangan terkait persoalan tersebut dan mari kita sama-sama mengawal persoalan ini dan memberikan support kepada kami dalam menangani kasus-kasus yang ada di Sultra,” pungkasnya.
Sebelumnya dari lembaga lain pada pekan lalu telah melakukan aksi Terkait persoalan yang sama di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Kejari Buton namun tidak mendapatkan hasil yang berarti.
Baca juga:
Editor: Irdwan Jeko



































