SULTRALINE.ID, KOLAKA – Sebanyak 91 Anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di Kelurahan Sakuli, Sea dan Latambaga, Kabupaten Kolaka secara resmi dilantik, Kamis 7 November 2024.
Para KPPS tersebut akan bekerja sebagai badan Adhoc (bukan instansi) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka.
Dilansir Instagram resmi KPU Kabupaten Kolaka, peserta KPPS Pilkada 2024 melakukan pendaftaran pada 17-28 September 2024. Proses yang dilakukan yakni penelitian administrasi, pengumuman hasil hingga tanggapan dan masukan masyarakat.
Setelah itu, diumumkan secara resmi calon anggota yang terpilih pada 5-7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan dilaksanakan pada hari ini tanggal 7 November 2024 secara serentak saat inilah pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diresmikan.
Calon anggota KPPS yang terpilih mesti menunggu selama satu bulan dari rentang waktu pengumuman hingga penetapan dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur sedemikian sesuai jadwal yang ada.
“KPU kolaka juga bukan cuman Pilkada saja yang di kasih serentak saja yang laksanakan melainkan pelantikan KPPS pilkada 2024 juga serentak,” ujar ketua PPS Kelurahan Sea


Di tempat yang sama ketua PPS Latambaga menjelaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan kesiapan personel yang akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPUD kabupaten Kolaka.
“Pentingnya koordinasi antara KPPS dan PPS, pihak terkait, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sukses. Kami ingin agar setiap anggota KPPS siap bekerja dengan maksimal, menjaga integritas, netralitas penyelenggaraan Pilkada dan kami selalu berdoa dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar tidak ada hambatan apapun,” katanya.
“Perlu juga untuk diketuahi hari ini kami melaksanakan pelantikan bersama 3 kelurahan yaitu kelurahan Sakuli, latambaga dan sea,” tambahnya
Ketua PPS Sakuli dalam sambutannya menegaskan bahwa teman-teman KPPS baru saja dilantik dan diambil sumpahnya serta menanda tangani fakta integritas supaya jangan ada lagi memposting, membagikan postingan, like ataupun komentar yang berbau politik
“Dan tadi kalian sudah resmi sebagai penyelenggara jangan lagi ada yang nongkrong di halte paslon apapun alasannya itu sudah melanggar proses berpilkada bisa-bisa PPS yang jadi sorotan karena kalian dianggap sebagai tim kalau kalian mau jadi tim jangan mendaftar sebagai penyelenggara karena kita semua sudah diikat tidak boleh berpihak kepada siapapun nanti di dalam TPS siapa yang anda pilih itu hak politik anda,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































