• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home AKTIFITAS

Terbukti Bersalah, Hakim PN Raha Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Kepada La Muda

by SULTRALINE.ID
30 Mei 2024
in AKTIFITAS, HUKUM & KRIMINAL
0
Terbukti Bersalah, Hakim PN Raha Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Kepada La Muda
601
SHARES
924
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, MUNA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi Hary Nugroho menetapkan dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap La Muda.

Amar putusan dibacakan langsung dan dihadiri oleh semua pihak baik pelaku maupun korban, di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Raha, Rabu (29/5/24).

Perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha yang mulai disidangkan sejak 27 Maret 2024 lalu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat termaksud dua bongkahan batu gunung serta satu lembar baju kaos lengan pendek dengan bercak darah menguatkan perbuatan pelaku.

La Muda dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.

Keputusan hakim menetapkan vonis 8 bulan penjara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menerangkan, penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa memberikan rasa sakit terhadap orang lain. Menyatakan bersalah melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim Fahmi saat membacakan amar putusan.

Selain itu juga, dalam putusannya Hakim PN Raha menyampaikan barang bukti bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.

Terkait vonis 8 bulan penjara hakim juga menyebut, akan dikurangi dengan masa tahan kota yang sudah di jalani.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan meminta waktu kepada hakim untuk menerima atau mengajukan banding. Sehingga sesuai ketentuan kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari.

Untuk diketahui, dakwaan JPU bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya, saksi korban Suharsono Bin Kasimun menggunakan sepeda motor dengan membawa jualan kelapa muda dengan gerobak dari rumah menuju ke depan Kantor Bupati Muna.

Kemudian setelah tiba di depan Kantor Bupati Muna, saksi korban menyimpan gerobak tersebut lalu akan kembali pulang kerumahnya. Namun pada saat berada di atas motor dan hendak jalan menuju rumahnya, tiba-tiba melihat mobil terdakwa melaju dengan kencang menuju ke arah korban.

Kemudian korban menghindar tetapi terdakwa menabrak bagian belakang motor sehingga korban terhempas dari atas motor dan terjatuh ke dalam selokan/got.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Suharsono Bin Kasimun mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 353/085/VER/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mursayada. D yang merupakan dokter pemeriksa pada RSUD dr.HLM.Baharuddin,M.Kes Raha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Terdapat dua buah luka robek pada kepala bagian tengah, luka pertama berukuran 3 cmx 2 cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata, luka kedua berukuran 1 cmx 0,5cm batas tidak tegas tepi tidak rata.

Terdapat sebuah luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran 1cm x 0,5cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata.

Tampak bengkak pada kepala sebelah kiri ukuran 4 cmx 3,5cm bentuk tidak teratur, warna sama dengan warna kulit di sekitarnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Bahar

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Pernyataan Kasasi Jaksa Diduga Lewati Tenggat, Kuasa Hukum Litao Minta Hakim Agung Cermat

Pernyataan Kasasi Jaksa Diduga Lewati Tenggat, Kuasa Hukum Litao Minta Hakim Agung Cermat

by SULTRALINE.ID
24 September 2026
0

SULTRALINE.ID KENDARI Upaya hukum kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat anggota DPRD, Litao alias La Lita bin...

Makan Korban Nyawa , Warga Alolama Bersama Abu Langit Official Aspal jalan Berlubang.

Makan Korban Nyawa , Warga Alolama Bersama Abu Langit Official Aspal jalan Berlubang.

by SULTRALINE.ID
26 April 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Cegah Lakalantas Akibat Jalan Berlubang, warga kelurahan Alolama bersama abu langit official lakukan patching jalan berlubang secara swadaya  bergotong...

Perbaiki Jalan Berlubang Di Kota Kendari Abu Langit Official :  Ini Murni Kepedulian

Perbaiki Jalan Berlubang Di Kota Kendari Abu Langit Official : Ini Murni Kepedulian

by SULTRALINE.ID
15 April 2026
0

SULTRALINE.ID -KENDARI Abu langit official yang sedang memperbaiki jalan berlubang di beberapa jalan berlubang di kota kendari menyatakan langkahnya itu...

Kucurkan Dana CSR, PT WIN Bantu Pembangunan Mesjid di Desa Torobulu 

by SULTRALINE.ID
8 Oktober 2025
0

SULTRALINE.ID, KONSEL– PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dan keagamaan melalui program Corporate Social Responsibility...

PLN UP3 Kendari Siaga Amankan Pasokan Listrik untuk Sukseskan STQH Tingkat Nasional XXVIII di Sultra

by SULTRALINE.ID
8 Oktober 2025
0

SULTRALINE.ID, KENDARI – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Nasional XXVIII Tahun 2025 yang...

Polemik Lahan di Segitiga Tapak Kuda Kendari, Warga Angkat Suara dan Pastikan Miliki Sertifikat Hak Milik

by SULTRALINE.ID
6 Oktober 2025
0

SULTRALINE.ID, KENDARI - Polemik sengketa lahan di segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas. Pasalnya berbagai pihak...

Next Post
Desa Masalili Wakili Kabupaten Muna Ikuti Lomba Perkembangan Desa Tingkat Sultra

Desa Masalili Wakili Kabupaten Muna Ikuti Lomba Perkembangan Desa Tingkat Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3590 shares
    Share 1436 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In