SULTRALINE.ID, BAUBAU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana (Sapras) Angkutan Jalan Wilayah Kepulauan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan Hasmin, SH selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham DPC GMNI Baubau, pada Jum’at 24 Mei 2024.
“Kami menduga Kepala UPTD Sarpras Angkutan Jalan Wilayah Kepulauan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melibatkan kroni-kroninya (keluarga) untuk mengoperasikan PT. Barakati Smart Transit dalam bidang Pengangkutan barang di wilayah kerja UPTD Sarpras Kepulauan yg belum mengantongi izin operasional sampai saat ini,” ungkap Hasmin kepada media ini.
Selain itu masih kata Hasmin, mereka juga menduga Kepala UPTD Sarpras Angkutan Jalan Wilayah Kepulauan melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat setempat yg menggunakan fasilitas Terminal Waramusio untuk kebutuhan Pesta Pernikahan.
“Diduga Kepala UPTD Sarpras Angkutan Jalan Wilayah Kepulauan tersebut melakukan pungutan liar terhadap mobil angkutan barang. Tak hanya itu kami menduga telah melakukan pungutan di terminal Type C Waara untuk retribusi Terminal Type B Lombe sehingga terminal Type B Lombe Mangkrak,” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, GMNI Baubau meminta Penjabat (PJ) Gubernur Sultra agar segera mencopot Kepala UPTD Sarpras Angkutan Jalan Kepulauan Dinas Perhubungan Sultra demi stabilitas aktivitas Terminal Type B di wilayah Kepulauan.
“Kami harap ini segera diatensi, karena kami akan terus mengawal persoalan ini dan akan melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Baubau untuk menyampaikan temuan kami, karena ini jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
TIM



































