Oleh : Asrul Ashar Alimuddin
Indonesia merupakan negara yang luas akan sumber daya alam di setiap wilayah tanah air. Kekayaan alam di Indonesia memberikan nuansa yang berbeda dengan Negara lain. Pemanfaatan sumber daya alam sudah dikelola dengan cukup baik. Pengadaan tempat wisata baru berupa permainan edukasi, tempat olah raga, serta pengembangan sektor lainnya, sumber kekayaan ini akan terus berkembang dan meningkat dari tahun ke tahun. Terjadinya penurunan aktivitas sosial mengakibatkan penurunan penerimaan pajak penghasilan negara berkurang dan kondisi ekonomi mulai menurun. Akibat kasus virus covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia.
Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Hal ini tidak hanya berlaku bagi negara berkembang seperti Indonesia namun juga berlaku di seluruh dunia tidak terkecuali negara maju. Salah satu jenis pajak yang saat ini sedang menjadi hot topic di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan bahwasannya Tarif PPN akan berubah dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambar 1 Januari 2025.
Dalam menghadapi Covid-19, Ketidak stabilan proses perpajakan negara saat ini telah mencemaskan banyak pihak dijajaran pemerintahan, diharapkan membuat perubahan pada sistem pajak dalam penentuan tarif pajak yaitu tidak membebankan masyarakat dalam hal ini pemungutannya dilakukan dengan sistem yang serendah-rendahnya dan hanya dipungut dari masyarakat yang mampu untuk membayarnya.
Kebijakan peniadaan pajak pada situasi pandemi kini menjadi pertimbangan khusus. Bagi usaha atau dunia industri yang mengalami dampak besar dan kemunduran omset akan mendapat insentif pajak berupa pembebasan dalam membayar pajak untuk beberapa bulan setelah mengalami masa pandemi. Sebagian dari usaha mikro mendapat kebijakan pembebasan pajak dan bagi usaha makro dengan menurunkan angka pembayaran pajak.
Beberapa kebijakan telah disepakati atas dasar pertimbangan pemerintah setempat. Pajak mempunyai peranan yang cukup penting dalam sektor perekonomian di Indonesia, hal ini dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi penyumbang pendapatan terbesar. Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia APBN tahun 2023 direncanakan senilai Rp 2.463,0 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan senilai Rp 441,4 triliun. Target tersebut tentunya telah diperhitungkan melalui berbagai faktor, termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi, dimana pajak tersebut ditunjukkan kepada konsumen yang menggunakan barang dan jasa tersebut, dengan dasar atas pengenaan barang dan jasa yang menjadi objek pajak dalam daerah pabean. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan terbesar, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berada pada urutan kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan penerimaan pajak, sebagai tulang punggung pembiayaan agenda negara, termasuk dengan percepatan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Indonesia Timur.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bentuk adanya sebuah reformasi perpajakan yang mana menggabungkan seluruh regulasi di sektor perpajakan, yang bertujuan untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai dengan cara melakukan pengurangan pengecualian objek PPN itu sendiri, dan pemberian fasilitas untuk dibebaskan dari PPN.
Sesuai dengan implementasi dari UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai mengalami kenaikan sebesar 1%,yang mulanya 10% menjadi 11% dan telah diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Adapun untuk kenaikan 12%sudah dilakukan pembahasan dan rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Adanya pemberlakuan kenaikan tarif PPN mampu menimbulkan sebuah problematik baru. Karena hal tersebut memicu terjadinya dilema dikalangan masyarakat,bahwa prinsip Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dikenakan hampir ke seluruh jenis wajib pajak. Dan tidak membedakan konsumsi. Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) tentunya memiliki dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adanya kebijakan kenaikan PPN yang dirasa akan meningkatkan pengeluaran dari masyarakat, karena terkadang kenaikan tersebut juga beriringan dengan bertambahnya kebutuhan pokok setiap harinya. Akan tetapi berdasarkan peraturan yang ada bahwasanya tidak semua usaha dikenakan PPN.
Melainkan terdapat beberapa ketentuan mengenai dikenakannya PPN terhadap barang dan jasa yang masuk dalam ketentuan tersebut. Maka sebagai masyarakat yang patuh akan sebuah aturan pemerintah harus mengikuti aturan tersebut. Sedangkan untuk dampak positifnya salah satunya berkenaan dengan APBN, kenaikan PPN ini diharapkan membantu dalam hal memperbaiki APBN yang sempat goyang pada saat COVID-19.
Kebijakan yang telah disahkan itu tentunya sudah terpikirkan bagaimana resiko yang akan dihadapi kedepannya ataupun solusi yang akan diberikan ketika timbul permasalahan. Dampak lain kenaikan pajak PPN ini dapat memicu Inflasi namun tidak terlalu besar. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semulanya 10% menjadi 11% dan akan terus naik sebesar 12% di tahun 2025. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada April 2022 tercatat bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cukup berpengaruh walaupun bernilai kecil yaitu sebesar 0,95% terhadap inflasi. banyak barang dan jasa yang tidak dikenai berlakunya PPN 11%, meliputi bahan pokok yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, uang, surat berharga, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan masih banyak lagi. Sedangkan kenaikan harga komoditas, antara lain minyak goreng dan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu pemicu terbesar terjadinya inflasi di Indonesia.
Peningkatan tarif PPN Indonesia menjadi 12% secara tarif umum berpotensi akan menurunkan PDB dan berpotensi meningkatkan jumlah penduduk miskin nasional akibat distorsi harga yang terjadi di bawah penerapan kebijakan tarif PPN 12%.
Peningkatan PPN untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, meningkatkan Tax Ratio, mengurangi defisit keseimbangan primer berpotensi adanya trade off terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi agregat serta peningkatan jumlah penduduk miskin Indonesia. Peningkatan pengeluaran pemerintah yang diasumsikan meningkat seiring meningkatnya penerimaan pajak akibat peningkatan tarif PPN belum terlihat adanya potensi mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki empatisme untuk tetap bergerak di bidang ekonomi dan bisnis hal ini menjadi bahan bahasan utama kesadaran akan wajib pajak. Negara membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat, perusahaan dan pasar modal lainnya agar kebijakan pajak tetap di prioritaskan. Adapun sifat dari wajib pajak beralih pada perseorangan/ pajak rumah tangga, perusahaan, industri, kendaraan mewah dan pajak bumi dan bangunan yang harus dikelola secara berkala dengan ketetapan aturan.
*) Penulis Merupakan Statistisi BPS Kota Kendari



































