SULTRALINE.ID, KENDARI – Ketua bidang investigasi Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LAKI Sultra) Nizar Fachry Adam.S.E.M.E, mengapresiasi langkah Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait laporan yang dimasukkan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya LAKI Sultra memasukkan laporan ke Kejati terkait dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan salah satu oknum di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra pada Kamis 1 Februari 2024 dengan nomor 77/109/LAKI/Sultra-2024.
“Soalnya laporan kami yang telah di telaah ada kemajuan dengan di terbitkan sprint pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi dalam hal ini dugaan tindakan penggelapan PNBP dari hasil uji layak, dan serta proses pengeluaran lisensi, Dari hal itu, pemeriksaan yang terjadi mengapresiasi kejaksaan tinggi dalam pemeriksaan menjadi lebih mendalam yakni akan di terbitkan sprint ops (intelejen) yang sebelumnya pemeriksaan full dok, oleh pihak kejaksaan,” kata Nizar kepada media ini, Selasa 7 Mei 2024.
Lanjut ia, LAKI Sultra sudah bertemu pihak kejaksaan tinggi mengenai hal tersebut. “Jadi menurut informasi Asisten intelejen (Asintel) yang kami temui tanggal 3 Mei 2024, dan kami akan terus mengawal kasus Lisensi dan uji layak, di karenakan banyak nya perusahaan yang dapat menghindari pajak dan PNBP , akibat tidak di jalankan sejumlah prosedur pemeriksaan di sektor investasi di Sulawesi Tenggara, bayangkan saja dari tahun ke tahun banyak nya kecelakaan kerja yang terjadi,” terangnya.
Nizar menambahkan bahwa yang mereka ketahui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kewenangan kepada Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sultra dengan memberikan tugas kepada pegawai kementerian yang memiliki sertifikat pemeriksaan.
“Dan juga ada pihak ketiga atau perusahaan yang melakukan uji layak, yang kami duga ada prosedur yang tidak tepat dalam evaluasi, dan uji layak tersebut,” tambahnya.
Editor: Irdwan Jeko



































