SULTRALINE.ID, BAUBAU – Setelah melalui proses yang melelahkan selama lima hari, rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Baubau dalam pemilu tahun 2024 akhirnya mencapai titik penutupan pada Selasa, 5 Maret 2024. Momentum penutupan tersebut tidak hanya menandai akhir dari sebuah proses, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mengokohkan legitimasi hasil pemilihan di tingkat Kota Baubau.
Surat Keputusan (SK) Nomor 186 Tahun 2024, yang diumumkan oleh Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi, menjadi tonggak penting dalam penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kota Baubau. SK tersebut merupakan dokumentasi resmi yang memuat rincian perolehan suara sah Parpol peserta Pemilu dari setiap Dapil Anggota DPRD Kota Baubau, serta perolehan suara sah dan peringkat suara sah Caleg DPRD Kota Baubau dari setiap Parpol peserta Pemilu.
Penetapan pimpinan DPRD Kota Baubau menjadi sorotan tersendiri dalam proses ini. Mengacu pada Undang-Undang MD3, penetapan pimpinan didasarkan pada perolehan kursi terbanyak pertama. Namun, dalam situasi di mana jumlah kursi sama, perolehan suara terbanyak menjadi kriteria penentu, dengan total suara di seluruh dapil diakumulasikan untuk menghasilkan keputusan yang adil dan representatif.
Kejelasan proses ini tidak hanya penting untuk menegaskan legitimasi demokrasi, tetapi juga sebagai pijakan bagi kestabilan politik di Kota Baubau ke depannya. Penetapan hasil Pemilu bukan hanya tentang menetapkan siapa yang memenangkan kursi, tetapi juga tentang mewujudkan kepercayaan masyarakat dalam sistem demokrasi.
Langkah selanjutnya setelah penetapan ini adalah proses penghitungan kursi bagi 25 calon legislatif yang akan menduduki parlemen. Metode Sainte-Laguë akan digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di DPRD Kota Baubau. Proses ini membutuhkan ketelitian dan transparansi agar masyarakat bisa memahami dan mempercayai keadilan distribusi kursi dalam parlemen.
Dengan demikian, proses pemilihan ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik, tetapi juga kekuatan demokrasi yang terus berkembang di Kota Baubau. Dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap langkahnya, Kota Baubau dapat meneguhkan komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar bagi keberlangsungan sistem politiknya.
Berikut adalah urutan partai politik berdasarkan jumlah suara terbanyak:
1. Golkar: 11.575
2. PPP: 11.259
3. PDI Perjuangan: 9.953
4. Partai Hanura: 8.229
5. NasDem: 6.920
6. PKB: 6.671
7. PAN: 6.706
8. Gerindra: 6.568
9. PKN: 6.431
10. PKS: 3.481
11. Demokrat: 3.434
12. PBB: 2.754
13. PSI: 627
14. Gelombang Rakyat Indonesia: 991
15. Buruh: 64
16. Perindo: 64
17. Partai Ummat: 202
18. Garda Republik Indonesia: 32
Laporan: Sandy
Editor: Irdwan Jeko



































