SULTRALINE.ID, MUNA – Dalam sidang ke dua di Pengadilan Negeri Raha pada Senin, 4 Maret 2024 yang di agendakan terhadap Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Asdam Sabriyanto, mendapat respon dari Ketua APDESI Muna Farlin, SH.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media Sultraline, Kades Liangkobori ini menuturkan, bahwa karena proses hukum sementara berjalan, maka apa yang menjadi kebutuhan pemerintahan di Lagasa, tetap berjalan dengan baik. Olehnya itu sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) berharap besar agar kasus ini dikawal dengan baik agar dalam proses persidangan bisa mendapatkan atensi dari aparat penegak hukum terutama Pengadilan Negeri Raha.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Lagasa untuk menahan diri dalam menghadapi permasalahan Kasus Ijazah Palsu Kades Lagasa ini, karena ini merupakan ranah aparat penegak hukum maka kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan atau Vonis yang akan di berikan kepada Kades Lagasa,” tutup Kades yang Eksentrik ini.
Sementara itu Tokoh Pemuda Lagasa, Sardin kepada awak media Sultraline menyampaikan bahwa sampai pada hari ini mereka terus mendukung jalannya pemerintahan di Desa Lagasa. “Untuk itu harapan besar kepada Masyarakat Lagasa harus menenangkan diri karena proses hukum sementara berjalan, terhadap Kades Lagasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sardin berpesan kepada seluruh masyarakat Lagasa agar menjaga kondusifitas dan ketertiban yang ada, sehingga kasus yang menimpa Kades Lagasa ini menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh Masyarakat.
“Agar ini bisa menjadi perhatian serius untuk penegak hukum,” tutup Tokoh Pemuda Lagasa.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































