SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka DN atas kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial DN (26) pada Selasa 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka dan setelah lokasi terduga tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dan berhasil diamankan di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” ungkap Fitrayadi, Kamis (22/02/2024).
Fitrayadi menjelaskan, kronologi peristiwa berawal korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput dengan tersangka, setelah itu korban dibawah kerumah kos milik tersangka, kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri
“Akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (IJ)



































