SULTRALINE.ID, MUNA – Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Asdam Sabriyanto, ditetapkan jadi Tahanan Kota, oleh Kejaksaan Negeri Muna, pada hari Jum’at 16 Februari 2024.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Muna, Ferry Febrianto menjelaskan bahwa perkara Ijazah Palsu Kades Lagasa ini menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Muna. Perkara Kades Lagasa ini sesuai dengan petunjuk Pimpinan dijadikan Tahanan Kota, karena beliau adalah Kepala Desa Lagasa defenitif.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Muna menuturkan, tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Kades Lagasa tersangka kasus ijazah palsu karena tersangka tidak akan menghilangkan Barang bukti dan melarikan diri.
“Olehnya itu Minggu depan kami akan limpahkan berkas-berkasnya ke Pengadilan Negeri Raha untuk disidangkan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mardan menerangkan bahwa berkas perkara tahap dua Kasus Ijazah Palsu Kades Lagasa tersebut sudah dinyatakan P21, lengkap dan telah diterima terima oleh kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut JPU yang juga Mantan Ketua MPM Fakultas Hukum UHO ini menyampaikan, Tersangka Kades Lagasa serta barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Polres Muna telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
“Perlu kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Lagasa bahwa Kades Lagasa disangkakan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat(1) ke-1E KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat(1) KUHP, ayat(2) KUHP dengan Ancaman 8 tahun,” tutupnya.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































