SULTRALINE.ID, MUNA – Sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Raha dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna tentang kerjasama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas mengenai pengutusan tenaga yang memberi bahasa isyarat dalam sidang di Pengadilan Negeri Raha.
Pengadilan Negeri Raha
memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada di pengadilan.
Adapun dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Raha pada Rabu, 1 November 2023, pukul 08.30 WITA, menyelenggarakan kerja sama (MOU) dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.


Kesepakatan kerjasama ditandatangani diruangan Kantor Pengadilan Negeri Raha oleh Kepala Pengadilan, Muhammad Sukamto, S.H., M.H, dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, Ld Moammar Khadafy. Hadir dalam penandatanganan ini pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Raha dan Dinas Sosial Kabupaten Muna.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































