Nizar Fachry Adam Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, melihat skandal korupsi di Kementerian Pertanian sangat parah, setidaknya ada 3 klaster yakni :
1. Kegiatan Pengadaan Barang dan jasa
2. Belanja operasional
3. Belanja Program
Ketiga kluster ini, merupakan Temuan hasil rilis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2022, di mana dalam item kegiatan pengadaan barang dan jasa yakni salah satu temuan yakni :
1. Pengadaan barang dinyatakan tidak sesuai atau fiktif senilai Rp.63.118.348.828,- (63 M) yakni yang akan di serahkan kepada masyarakat/pemda melalui sistem Bast online, tidak sesuai dengan bukti serta verivikasi.
2. Belanja pengadaan benih dan bibit peternakan dengan kerugian negara Rp. 8.884.119.034,- (8,8 M) berupa penyerahan bibit hewan sapi, dan benih kakao dan lainya, fiktif.,
3. Kelebihan pembayaran terkait pengiriman dan pembayaran atau pemborosan terkait pupuk hayati senilai Rp. 7.709.706.504, – (7,7 M)
4. Pengadaan pada material atas eartag tahap II dan III sebesar Rp.15.077.592.760,- (15 M)
5. Kelebihan pembayaran atas dasar harga kewajaran vaksin mulut dan kuku tahap II dan III sebesar Rp. 49.878.637.366,- (49,8 M)
6. Kerugian negara atas pekerjaan ekstensifikasi (FE) efektivitas Ekstensifikasi tidak selesai di kerjakan Rp. 1.432. 855.928,- (1,4 M)
Dalam enam temuan LHP BPK di tahun 2022, maka ada klaster kerugian negara di akibatkan dengan, sejumlah indikasi pekerjaan dan belanja Fiktif, sejumlah harga terjadi mark-up anggaran, dan indikasi adanya kongkalikong dengan pihak penyelenggara terkait pengaturan sejumlah proyek di Kementerian pertanian.



































