SULTRALINE.ID, JAKARTA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) Mendesak Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) agar segara mencopot (CA) dari jabatannya sebagai kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum anggotanya yang berinisial (SURIN) dan (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)” beber Kordinator Presidium KONUTARA, Ujang Hermawan, Menyampaikan melalui pers releasenya. Senin, (4/9/2023)
Di ketahui bersama sebelumnya tiga Eks Syahbandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut)
Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo
“Apa yang dilakukan Syahbandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini itu sangat tidak di benarkan sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala Syahbandar molawe,” timpalnya.
Arnol Ibnu Rasyid menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI.
“Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” pungkasnya.
TIM



































