SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menuai sorotan. Pasalnya ada satu orang yang dipaksakan agar bisa lolos. Diduga oknum tersebut diketahui bernama Asriati Gau merupakan titipan dari Dinas kesehatan (Dinkes) Mubar yang ditempatkan di Puskesmas Kombikuno. Parahnya lagi oknum tersebut tidak memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan menteri PAN-RB.
Hal itu berdasarkan temuan Ohit selaku Pemuda Muna Barat yang menyampaikan kepada awak media ini. Menurutnya bahwa jelas dalam syarat khusus yang ditetapkan dalam perekrutan P3K tahun 2022 pada poin 2 bahwa calon P3K memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
“Disinilah kami menemukan kejanggalan dan ketidakadilan dimana Kepala Puskesmas Kombikuno memberikan rekomendasi sebagai penerima afirmasi atau mendapat tambahan poin sebanyak 15 persen kepada Asriati Gau karena dianggap sebagai tenaga honorer tetap. Namun pada kenyataannya Asriati Gau tidak pernah mengabdi atau honor di Puskesmas Kombikuno. Sementara di puskesmas Kombikuno penerimaan P3K keperawatan ahli dibutuhkan satu kouta dan Asriati Gau tersebutlah yang memiliki nilai tertinggi dari para calon P3K lainnya. Terlebih di Puskesmas Kombikuno ternyata sudah ada honorer yang sudah mengabdi 5 tahun dan layak untuk direkomendasikan untuk perekrutan P3K,” ungkap Ohit pekan lalu.
Lanjut ia, atas itu, para tenaga honorer di Puskesmas Kombikuno yang sudah mengabdi sejak 2016 harus bersaing dengan yang tidak pernah mengabdi sehingga ini menjadi aneh bagi mereka.
“Sehingga dengan keputusan tersebut dari hasil perolehan nilai tes P3K honorer yang benar-benar mengabdi dari 2016 yang masuk. Namun karena ada nama lain alias honorer titipan yang sedikit lebih tinggi poinnya setelah mendapatkan afirmasi secara otomatis mengugurkan honorer tetap yang sudah lama mengabdi dan ini jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” bebernya.
“Bahkan berdasarkan kesaksian dari teman-teman honor di puskesmas kombikuno bahwa Asrianti Gau tidak pernah honor. Dan absen kantor sebagai buktinya,” cetusnya.
Atas kondisi tersebut, ia menyatakan bahwa Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Kombikuno tidak koperatif dalam memberikan rekomendasi bahkan terkesan dipaksakan.
“Semestinya yang di prioritaskan adalah honorer yang benar-benar mengabdi menghabiskan tenaga dan pikiran untuk berkontribusi di puskesmas. Rela meninggalkan keluarga demi tanggung jawab sebagai honorer. Namun karena kepentingan dari kepala puskesmas Kombikuno sehingga mengabaikan hak sebagian pengabdi di puskesmas,” tegasnya.
Ia menambahkan atas peristiwa ini akan menyampaikan kepada Pj Bupati Mubar dan Komisi ASN terkait adanya Oknum Dinas kesehatan Mubar bekerjasama dengan Kapus Kombikuno melakukan kongkalikong untuk meloloskan salah satu orang menjadi P3K, dan ini sudah melanggar aturan dan sangat mencederai birokrasi Pemda Mubar.
“Olehnya itu kami Pj Bupati untuk menganulir hasil P3K tenaga kesehatan dan meminta Bupati untuk mencopot Kapus Kombikuno karena telah memberikan rekomendasi kepada orang yang salah dan jelas-jelas menyalahi aturan yang berlaku dan kami akan mengirimkan surat kepada komisi ASN bahwa ada oknum PNS yang bermain dalam menggunakan jabatannya demi kepentingan orang tertentu,” tukasnya.
Sementara itu ditempat berbeda, Kapus Kombikuno, Jamaludin, S.Gz saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Asriati Gau mengingat katanya ia telah mengabdi di Puskesmas Kombikuno pada akhir 2021 tepatnya pada Desember.
“Ia honor itu di tahun 2021, namun aktif itu pada tahun 2022 karena pada saat itu dia sementara urus anaknya,” ujarnya.
Sementara ditanya bahwa masih ada tenaga honorer yang sudah mengabdi lama namun tidak diprioritaskan, menurutnya pihaknya sudah melakukan pendataan kepada semua honorer yang kemudian dilanjutkan tes dengan nilai tertinggi Asriati Gau.
“Jadi kami sudah menyampaikan jika keberatan dengan hasil tersebut ada masa sanggah namun tidak ada juga tenaga honorer yang menyanggah itu,” katanya.
Kapus juga membenarkan bahwa Asriati Gau memiliki kedekatan dengan oknum Pegawai Dinas Kesehatan Mubar yang memiliki jabatan sebagai bendahara di Dinkes.
“Untuk lebih bagusnya kita konfirmasi lebih lanjut lagi di Dinkes Mubar, karena saya itu cuma mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.
Sekedar informasi, dikutip dari kompas.com Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni.
Dua kategori pelamar tersebut adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Afirmasi penambahan nilai
Adapun dasar pelaksanaan pengadaan PPPK nakes Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil;
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus;
3. Penyandang disabilitas;
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan
5. Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
SL



































