SULTRALINE.ID, KENDARI – Ketua Umum Gerakan Milenial Indonesia (Gema-Indonesia) Irwan Sangia Mengungkapkan hasil investigasi lapangan yang di lakukan beberapa hari yang lalu. Dari investigasi itu menduga ada kejahatan Hutan Lindung (HL) yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan Pertambangan Ore Nikel di Desa Molere Kabupaten Konawe Utara, Sultra yang di Duga perusahaan itu adalah PT. Binanga Hartama Raya.
“Dalam Melakukan Aktifitas Pertambangan kami duga PT.Binanga Hartama Raya melakukan aktivitas nya di Wilayah kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ini sudah masuk pada perbuatan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan No.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan perusakan dan pemberantasan kawasan hutan,” tukas Irwan sangia saat di temui di salah satu warkop di Kendari.
Selain itu juga dia menambahkan bahwa Aktifitas Pertambangan Yang di Lakukan Oleh PT.Binanga Hartama Raya di lakukan pada malam hari oleh karena itu Irwan sangia yang juga mantan ketua DPM FISIP UHO ini menduga PT.Binanga Hartama Raya melakukan pencurian kekayaan negara berupa ore nikel di kawasan hutan lindung.
Terakhir dia juga mendesak pihak-pihak terkait khususnya Polda Sultra untuk segera menangkap dan melakukan proses hukum terhadap owner PT.Binanga Hartama Raya. “Jika Polda Sultra tidak berani mengambil langkah tegas maka kami tidak akan segan-segan melakukan aksi besar-besaran demi mempresur kasus ini sampai tuntas,” tutup Irwan Sangia.
Laporan : Jamal KG



































