SULTRALINE ID, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan pengumpulan data terkait peristiwa maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna dalam menerbitkan kartu identitas kependudukan KTP Bupati Muna LM Rusman Emba.
Langkah Ombudsman Sultra ini dilakukan menyusul adanya aduan dari Front Rakyat Muna Mencari Keadilan (FRM2K) yang menduga telah terjadi pelanggaran administrasi kependudukan yang dilakukan oknum-oknum di Disdukcapil Muna yang membantu jalannya penyebab pelanggaran data dokumen Rusman Emba.
Aduan tersebut dibawa langsung oleh FRM2K di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra yang terletak di jalan Drs. H. Andullah Silondae Kendari, Kamis 4 Februari 2021.
Langkah Ombudsman Sultra ini telah tertuang dalam notulensi pertemuan tertanggal Kamis 4 Februari 2021 yang ditandatangani oleh kepala keasitenan PVL Ombudsman Sultra Aan Andrian.
Ada empat poin hasil yang tertuang dalam notulensi pertemuan Ombudsman Sultra bersama FRM2K. Pertama, pihak Ombudsman RI perwakilan Sultra telah menerima kedatangan FRM2K.
Poin kedua, berdasarkan hasil koordinasi Ombudsman perwakilan Sultra dengan Ombudsman RI mengenai potensi dugaan maladministrasi yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Muna, dalam hal ini menerbitkan kartu identitas KTP LM Rusman Emba (Bupati Muna periode 2015-2020) telah dapat ditindaklanjuti sebagai laporan inisiatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat rangkaian pelaksanaan Pilkada Muna telah selesai.
Selanjutnya, saat ini pihak Ombudsman RI perwakilan Sultra sedang melakukan pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa yang ada kaitannya dengan potensi dugaan maladministrasi tersebut.
Poin terakhir, jika pengumpulan data dan informasi dianggap sudah lengkap, maka selanjutnya akan disampaikan dalam rapat perwakilan untuk mendapat persetujuan menjadi dugaan maladministrasi.
Laporan : Ezal



































