SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Buruh Harian Lepas Berinisial RR ( 30) ditangkap Tim Res Narkoba Polres kendari karena kedapatan menjadi Kurir Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Dan dari tangan Tersangka Polisi Menyita Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 43 Paket Seberat 63,07 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnya.
Dit Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyatakan Tersangka RR ditangkap di Pondok Gamalama Kamar 1 Jalan Dapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua pada senin, 23 November 2020 sekitar Pukul 16.00 Wita
“Pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira jam 09.30 wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Panjang Jalan Sapati Kel. Bonggoeya Kec. Wua-wua Kota Kendari sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu ” jelas Kombes Eka dalam Rilisnya.
Lanjut Kombes Eka Menjelaskan Berdasarkan Informasi tersebut, lalu anggota lidik sat resnarkoba polres kendari melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 16.30 wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka RR di Pondok Gamalama Kamar 1 Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Dan Tim menemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) paket plastik bening dengan berat bruto + 63,07 (enam puluh tiga koma nol tujuh) gram yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah bong beserta pireks kaca, 4 (empat) sendok Shabu,1 (satu) buah dos merek Keyton, 2 (dua) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan simcard 085219555500 milik Tersangka RR ” Ungkap Kombes Eka.
Kombes Eka Mengatakan Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya
“Adapun Modus Operandi Tersangka adalah menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel ” ringkas Kombes Eka.
Untuk di Ketahui, Tersangka RR akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































