SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Buser Polsek Mandonga Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial EW (23), warga Kelurahan Punggolaka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya berinisial ZK (27) warga jalan perkuburan Punggolaka.
Penganiayaan itu terjadi tanggal 27 Juni 2020 sekitar jam 22.00 Wita di Jl. Perkuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Iya, pelaku sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya S.IK.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk dengan datang membabi buta dengan mengayunkan parang pada siapa saja terhadap orang yang lewat atau yang berada di Lr. Perkuburan Kel. Punggolaka
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan yang terbelah serta mengenai tulang korban,” terang Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya S.IK., kepada awak media pagi tadi Jumat (20/11/2020).
Pelaku kini mendekam di sel jeruji Polsek Mandonga setelah sempat buron selama 4 bulan
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat degan Pasal 351 ayat (1) Subs. Ayat (2) KUHP yang ancaman pidana 5 Tahun kurungan penjara.
Laporan : Ismar Indarsyah



































