Judul berita pada salah satu media online “ Pemerintah kabupaten Konawe ambil alih rekrutmen 3000 tenaga kerja lokal di VDNI dan OSS”. Setelah membaca memberitanya, ternyata antara judul berita dan isi berita bersesuaian. Berita ini pada prinsipnya menyatakan bahwa Pemberintah kabupaten mengambil alih rekrutmen 3000 tenaga kerja lokal karena pada saat perekrutan ternyata terjadi Pungutan liar terhadap tenaga kerja yang akan bekerja di PT. VDNI dan PT. OSS. Niat baik pemerintah kabupaten Konawe ini patut diapresiasi. Tetapi sering kali niat baik itu harus dilandasi dengan aturan yang berlaku. Jika niat baik tanpa dilandasi aturan yang berlaku nanti timbul tindakan diluar kewenangan
Pertanyaan kenapa harus dilandasi aturan. Perlu dipahami bahwa PT. VDNI atau PT.OSS adalah badan hukum privat yang memiliki kewenangan dan tata cara sendiri dalam menerima pekerja. Nah jika Pemerintah kabupaten Konawe kemudian mengambil perekrutan pekerja pada PT. VDNI dan PT. OSS apakah pemerintah kabupaten konawe juga merupakan badan hukum privat yang diberikan kewenangan untuk menerima pekerja dan selanjutnya disalurkan kepada pihak PT. VDNI atau PT. OSS. Untuk lebih jelas aturan ketenagakerjaan sudah mengatur tentang mekanisme penerimaan tenaga kerja pada suatu perusahaan.
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15 menyebutkan hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha didasarkan pada Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Nah untuk pengertian ini apakah Pemerintah kabupaten Konawe dapat memenuhi ketiga unsur tersebut dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal.
Kemudian jika merujuk pada pada pasal 56 tentang Perjanjian waktu tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu UU nomor 13 tahun 2003, apakah pemerintah kabupaten konawe sebagai lembaga yang merekrut memiliki legal standing untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Lebih jauh lagi jika merujuk pada KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU maka yang melaksanakan PKWT adalah Perusahaan itupun jika memang memenuhi syarat untuk membuat PKWT. Kemudian PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.
Dalam Kepmenakertrans dan Peraturan Menakertrans ini sangat jelas menyebutkan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain. Seperti yang diuraikan sebelumnya apakah Pemerintah Kabupaten Konawe adalah badan hukum privat. Permenaker ini mengatur suatu usaha dapat diserahkan pekerjaan tertentu oleh perusahaan Pemberi Kerja kemudian tenaga kerja yang direkrut dipekerjakan pada Perusahaan pemberi kerja.
Dari beberapa aturan yang diuraikan diatas, maka sudah sangat jelas Pemerintah kabupaten Konawe tidak memenuhi Kualifikasi untuk melakukan perekrutan tenaga kerja lokal. Namun niat baik Pemerintah Kabupaten Konawe tentunya harus disambut baik tetapi tidaklah elok jika niat tersebut melanggar norma yang telah diatur. Lalu bagaimana jalan keluarnya agar Pemerintah kabupaten Konawe dapat terlibat???
Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu;
1. Pemkab konawe memiliki dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang memiliki kewenangan dalam hal ketenagakerjaan, kemudian Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas ini seharusnya dapat menjadi pengawas saat perekrutan untuk mencegah terjadinya pungli.
2. Pemkab Konawe bekerja sama dengan kelompok masyarakat membuka posko pungli di dinas tenaga kerja Kabupaten ataupun Provinsi sulawesi tenggara untuk menerima tenaga kerja yang dipungut bayaran saat ingin menjadi tenaga kerja di VDNI dan OSS.
Selain dua hal tersebut Pengawas pada Dinas tenaga kerja provinsi harus lebih proaktif untuk memperhatikan dan mengawasi kondisi ketenagakerjaan yang ada di VDNI dan OSS karena banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang saat tidak pernah diproses oleh bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi tenggara.
Semoga dengan tulisan ini kondisi ketenagakerjaan di VDNI dan OSS bisa lebih baik.
Oleh : Anselmus AR Masiku (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kendari)



































