SULTRALINE.ID, KENDARI – Satuan Reskrim Polres Kendari Berhasil Mengungkap kasus Penemuan Sesosok Mayat yang ditemukan di sekitar Hutan Mangrove Teluk Kendari , dan ternyata merupakan korban aksi Pengeroyokan
Mayat Pria yang ditemukan tersebut bernama Edward Munanggel ( 44 Tahun), Warga Kota kendari yang beralamat di Jalan Jambu Putih, Perumahan BTN Tirai Samudra Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia.
Dalam konferensi Pers yang digelar ( Selasa, 27/10/2020) oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna di Halaman Mapolres Kendari mengatakan Pihak Kepolisian sudah mengamankan Tiga Tersangka pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
” Ada tiga Tersangka di amankan yang merupakan Tetangga Sekaligus berkerabat dekat dengan Korban, Yakni masing-masing berinisial AL ( 19 tahun) , AB ( 20 tahun) dan AN ( 19 Tahun)” Papar AKP I Gede Pranata
Adapun Motif para pelaku tega menghabisi Nyawa Temannya Sendiri, Menurut AKP I Gede Wiguna Pranata Berawal dari Ketika Para Pelaku dan Korban Melakukan Pesta Minuman Keras bersama di Jalan Jambu Putih Kelurahan Matabubu pada Sabtu ,24/10/2020 hingga Minggu 25/10/2020
” Pada Pesta Minum minuman keras tersebut terjadi Perselisihan antara para pelaku dan Korban yang tersinggung akan kata kata yang di keluarkan korban, dan akhirnya terjadi Pengeroyokan dengan tangan Kosong yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia ” beber I Gede Wiguna
AKP I Gede Pranata Wiguna Juga menambahkan bahwa Berdasarkan hasil Interogasi Penyidik terhadap para Pelaku, Bahwa Setelah Melakukan Pengeroyokan Terhadap Korban, Para Pelaku lalu membawa Korban mengunakan sepeda Motor dengan berbincang tiga dan membuang jasad Korban di Kawasan Hutan Mangrove di Teluk Kendari
” Korban di buang para pelaku di sekitar Hutan Mangrove sekitar pukul 04.00 Wita” Ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna
Selain Ketiga Pelaku, Lanjut I Gede Pranata, Tim Reskrim Polres Kendari masih memburu beberapa Pelaku lainnya yang di duga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia
” Kasus Ini masih terus dalam pengembangan, dan beberapa Pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran oleh Tim Reskrim Polres Kendari ” Tutup Kasat Reskrim Polres Kendari ini
Akibat dari perbuatan para pelaku yang tega menghabisi Nyawa Temannya ini, Ketiga Pelaku Pembunuhan ini akan di jerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun atau 12 Tahun Penjara.
Laporan : Ismar Indarsyah



































