SULTRALINE.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal itu menindaklanjuti putusan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi, termasuk Kota Kendari, serta instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hal yang sama.
Berikut isi surat keputusan Walikota Kendari:













































