SULTRALINE.ID, KENDARI – Beredar video seorang pria berinisial H (29) menampar seorang perempuan berinisial I (28) di salah satu tempat makan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu 7 April 2024.
Sontak video itu viral. Dalam video berdurasi kurang lebih 30 detik itu. Atas hal itu Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap pria berinisial H tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan dilakukan Minggu 7 April sekitar 23.00 WITA.
“Jadi yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Jam 20.24 Wita di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” terangnya.
Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan awal mula kejadian jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 19.30 wita korban I bersama dengan temannya berinisial R pergi ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam, tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban, sehingga korban membelakangi saudari R setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R dan korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban tepatnya di samping R dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ‘ANEH’ dan perkataan korban tersebut di dengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban.
“Atas tindakan pelaku akan dijerat ancaman 2,8 tahun kurungan,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































