SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra lagi lagi berhasil membekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu bernama Christo Seruan alias Ito sekitar pukul 20.30 Wita di jalan Mekar Kelurahan Kadia (Kamis, 13 Agustus 2020 )
Dari Tangan pelaku di sita barang Bukti diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu berat sekitar 6,55 gram
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Fathurrahman menyampaikan hal ini dalam sebuah siaran Pers yg diterima oleh sultraline
“Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance. Diketahui target Christo Setyan Alias Ito merupakan seorang pengedar sabu ” Ungkap Kombes Eka
Ia juga menambahkan Bahwa Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diketahui target berada ditempat biasa target menempel di Jalan A. Yani Lrg Mekar Kel.Kadia Kota Kendari dan biasa melakukan transaksi peredaran / penempelan Sabu disekitar tempat tersebut.
“Kemudian Tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan Target, diduga Target menguasai Sabu dan akan pergi melakukan transaksi penempelan Sabu dengan mengendarai sepeda motor, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target Christo Setyan Alias Ito ” paparnya lagi
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka didalam kantung celananya ” lanjutnya lagi
Guna kepentingan Penyidikan, Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba.
“Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Seseorang kemudian menempelkannya disuatu tempat ” tutup Kombes Eka.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah