SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Dalam meminimalisir pelanggaran pemilu, Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu ) Muna Barat ( Mubar ), Sulawesi Tenggara, giat bersosialisasi.
Fasilitasi kali ini, gakumdu yang dikenal sebagai tiga pilar hukum dalam pemilu, yakni terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Dan Kejaksaan, siap memproses masalah-masalah dalam proses pemilihan.
Wa Ode Muniati Rigato ( Komisioner Bawaslu Muna Barat ), mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, langkah yang tepat harus tetap sosialisasi.
“Kita harus tetap bersosialisasi kepada masyarakat tentang aturan, unsur-unsur pelanggaran, termasuk bagaimana penanganan pelanggarannya. Agar masyarakat lebih paham bagaimana berdemokrasi yang baik,” kata Wa Ode Muniati, Rabu (07/12/2022).
Sementara itu, Koodinator Penyidik Sentra Gakumdu Muna Barat, yang di wakili oleh Aipda Ishak Hadisono menguraikan, bahwa dari kepolisian sebenarnya menunggu hasil register dari Bawaslu kemudian dilakukan langkah-langkah.
“Setelah di register Bawaslu, maka kami melakukan interogasi, klarifikasi, dan Berta Acara Pidana ( BAP ), sebagai syarat pemenuhan unsur, serta penentuan pasal apa saja yang di langgar,” bebernya.
Kemudian, pihak Kejaksaan yang di wakili Agus N Sanjaya ( Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ), menjelaskan kalau ada tindak pidana yang memenuhi unsur pidana, di laporkan kepada gakumdu, agar di tindak lanjuti.
“Tiga pilar sentra gakumdu, harus aktif ketika menerima laporan. Dalam laporan tersebut yang paling penting harus memenuhi unsur, yakni ada pelapor, ada terlapor, ada saksi, serta ada barang bukti. Agar bisa di proses secara professional, sampai di jatuhi hukuman.” Bebernya.
Penulis : LM Abduh



































