SULTRALINE.ID, KENDARI – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta masyarakat Kota Kendari membuat perizinan pembangunan gedung dalam hal ini melalui persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan persetujuan pembangunan gedung.
Sosialisasi itu diikuti masyarakat Kota Kendari khususnya para developer dan asosiasi perumahan, di salah satu hotel di Kendari, Senin (19/9/2022).
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan setiap rumah wajib dibuatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menurut mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini pemerintah memandang pengurusan perizinan sebagai potensi untuk dikenakan pajak.
“Dulu dikenal izin mendirikan bangunan (IMB) sekarang PBG. Apalagi masih banyak penghuni perumahan saat ini yang umumnya sudah merubah wujud fisik bangunan namun belum mengurus izin,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, menurutnya DPMPTSP telah memprakarsai untuk menghadirkan para pengembang agar terbangun komunikasi interaksi, antara pemerintah kota dengan para pengembang dan bisa disampaikan ke para user masing-masing.
Di mana hal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah Kota Kendari untuk menerapkan kewajiban bagi penghuni rumah sebelum merubah rumahnya agar mendapatkan izin PBG tambahan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah mengatakan sosialisasi ini diawali dengan hadirnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyaknya rumah masyarakat yang telah melakukan penambahan bangunan.
“Itu adalah potensi pendapatan asli daerah yang kita kejar untuk menjadi pendapatan tambahan Kota Kendari,” bebernya.
Kata Maman, sosialisasi ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kota Kendari yang akan menambah atau ada tambahan bangunan gedungnya, baik yang berada di kawasan perumahan maupun di luar perumahan.
“Contohnya perumahan yang tadinya tipe 36, tapi sudah menambah dapur atau garasi, itu pakai PBG tambahan,” ucapnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya menyasar developer dan para asosiasi perumahan, agar selanjutnya mereka bisa membantu mensosialisasikan kepada para user.
“Semoga para pelaku usaha atau masyarakat dapat mengetahui sosialisasi ini orientasinya memberikan pemahaman kepada mereka terkait implementasi perizinan usaha dan persetujuan bangunan gedung apalagi yang tambahan,” jelasnya.
Untuk persyaratannya sendiri, Maman menjelaskan hanya menambahkan beberapa item untuk mengajukan perizinan PBG, yakni gambar denah bangunan gedung yang baru setelah ada penambahan.
“Bisa gambar denahnya saja, kemudian kami akan tinggal estimasi tambahan biaya persetujuan bangunan gedungnya. Artinya kita memberikan kemudahan terhadap penambahan bangunan gedung,” ucap Maman.
Laporan: TIM



































