SULTRALINE.ID, KONAWE – Sat Resnarkoba Polres Konawe Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Masing -Masing Berinisial ” MDR ( 23 ) , ” H ( 30 ) dan “B ( 27 ).
Ketiga Tersangka di Tangkap Pada Hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dan Pada Pukul 03.00 Wita di Dua Desa yang Berbeda Yakni Desa Rauwa dan Desa Ameroro Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
Di Desa Rauwa, Tim Satresnarkoba Polres Konawe Berhasil menangkap Tersangka ” MDR (23) dan polisi berhasil menyita Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 2 Sachet Besar seberat 12,59 Gram.


Selanjutnya di TKP Ke 2 di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai Tim Kembali Membekuk Dua Tersangka Lainnya yakni H dan B, dan dari Tangan Tersangka “H” di temukan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak Satu Sachet Besar seberat 0,37 Gram dan dari Tersangka ” B” di sita Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak Tiga Sachet Besar seberat 80,55 Gram.
Hal ini disampaikan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang diterima Sultraline.id ( Kamis , 7 Januari 2021 ).
” Pada Hari Selasa, 5 januari 2021 Anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah desa Rauwa dan desa Anggopiu kecamatan Uepai kabupaten Konawe ” Beber Kombes Eka.
Lanjut Kata Kombes Eka, Bahwa atas informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan identitas tersangka, pada Rabu ,6 januari 2021 Sekitar pukul 00.30 dan Tim Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap tersangka berinisial ” MDR ( 23 ) ketika sementara berada dirumahnya didesa Rauwa Kecamatan Uepai dan Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu Sebanyak 2 Sachet Seberat 12,59 Gram berikut barang bukti lainnya berupa Alat timbang digital dan hand phone.
” Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Konawe melakukan pengembangan penyelidikan dan Sekitar Pukul 02.00 Wita dilakukan penangkapan yang kedua terhadap tersangka ” H ( 30 ) yang sementara berada dirumahnya di desa Ameroro didalam kamar tidurnya ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak Satu Sachet seberat 0,37 Gram , dilantai dua dirumahnya ditemukan alat hisap shabu/ bong dan hand phone untuk bertransaksi narkotika ” Ungkap Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, atas penangkapan Tersangka H ( 30 ) dilakukan lagi pengembangan penyelidikan pada pukul 02.30 dan Selanjutnya dilakukan penangkapan yang ketiga terhadap Tersangka ” B ” yang kebetulan ia lebih dulu berada dirumah Tersangka H dan terungkap memiliki barang narkotika jenis shabu sebanyak Tiga Sachet Seberat 80,55 Gram beserta alat timbang digital berada dalam tas coklat dan Handphone
” Tersangka B menyimpan sementara barangnya diatas kandang kucing dirumah Tersangka H ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui, Ketiga Tersangka akan di Kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































