SULTRALINE.ID, KENDARI – Polda Sultra Kembali menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Aksi Demonstrasi berujung Tindak Anarkisme yang mengakibatkan Puluhan Mobil Dump Truck, Alat Berat dan Mesin Smelter Milik PT.Virtue Dragon Nikel Industry di Bakar Massa.
Selain Itu, Akibat Demonstrasi ini mengakibat Kawasan Industri PT.VDNI Lumpuh Total selama dua Hari dan juga berefek pada Lumpuhnya Ekonomi Masyarakat Sekitar Kawasan Industri.
( Minggu, 20 Desember 2020 )
Hal ini di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes ( Pol ) Ferry Walintukan, S.I.K Dalam Siaran Pers yang diterima Sultraline.id,
“Jumlah Tersangka bertambah Tiga Orang Yakni Berinisial AF alias A yang berperan sebagai Koordinator Lapangan, IR juga berperan sebagai Koordinator Lapangan dan LN alias ST juga merupakan Koordinator Lapangan yang juga adalah Karyawan PT.Obsidian Stainless Steel ” Ungkap Kombes Ferry.
Selanjutnya Kata Kombes Ferry, Ketiga kini di tahan di Polda Sultra mulai Hari Sabtu, 19 Desember 2020
“Ketiga Tersangka ini di kenakan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan atau Pasal 216 KUHP Tentang Sengaja tidak menuruti Perintah menurut Undang-Undang oleh Pejabat yang mengawasi sesuatu ” Tutup Kombes Ferry.
Untuk di ketahui Total Jumlah Tersangka dalam Kasus Demonstrasi Anarkisme berujung Pembakaran di PT.VDNI sudah Berjumlah 12 Orang Tersangka.
Dan Berikut Penjelasan terkait Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’
Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000’.
Laporan : Ismar Indarsyah



































