SULTRALINE.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu ramai-ramai pegawai honorer dilakukan pendataan kembali di seluruh instansi pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. Langkah itu merujuk permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kepada seluruh instansi pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 30 September 2022.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara, Ir Hugua menjelaskan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kemudian yang menghebohkan masyarakat saat ini mengenai pendataan P3K yang merupakan orang-orang honorer K2 dan umum.
“Jadi Kalau menjadi anggota P3K itu harus melalui proses seleksi berarti ada tes yang harus dilalui, tapi sebelum dites perlu didata terutama tenaga honorer. Tapi berapa banyak honorer K2 dan honorer umum dilihat tahun pengabdian serta umur honorer tersebut,” ungkap Hugua saat ditemui, Selasa (25/10/2022).
Lebih jauh kata Hugua, tujuan pendataan honorer ini untuk melihat kategori-kategori, lama pengabdian supaya ditau jumlahnya sesuai kategori masing-masing dan dibuatkan penyelesaiannya. Lalu Menpan-RB membuat perencanaan berapa lama untuk menyelesaikan.
“Saya mau sampaikan kepada khalayak seluruh Indonesia bahwa tidak otomatis yang didata menjadi pegawai negeri atau P3K, tidak itu. Tidak ada jaminan, karena kalau jaminan langsung otomatis diangkat jadi PNS atau P3K itu melanggar undang-undang yang mengatakan harus melalui proses tes,” beber Mantan Bupati Wakatobi Dua Periode ini.
Hugua bilang, untuk menyelamatkan tenaga honorer yang sudah didata ini hanya melalui afirmasi atau kebijakan. Tapi saat ini belum ada revisi undang-undang ASN tersebut, karena pemerintah dan legislatif belum ada kesepakatan terkait kebijakan baru atau revisi undang-undang ASN.
“Bisa diselamatkan hanya melalui afirmasi atau menyiasati aturan seperti memberikan kemudahan pada saat tes. Saat ini belum ada revisi undang-undang ASN dan yang berlaku masih yang lama, karena Eksekutif dan legislatif belun sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut,” tutupnya.
Sekedar informasi dikutip dari berbagai media batas waktu verifikasi pendataan honorer atau non ASN sudah berakhir pada 22 Oktober 2022 kemarin.
Pemerintah daerah yang masih bermasalah dalam data honorer di lingkungannya diminta menyerahkan hasil verifikasi pendataan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya data honorer yang sudah divalidasi tersebut akan dimasukkan dalam bata base BKN.
Pendataan honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS. Terlebih lagi saat ini jumlah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia saat ini ternyata masih ada sekitar 2 juta orang.
Laporan : TIM



































