SULTRALINE.ID, KENDARI – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus digalakkan sebagai bentuk upaya mengamankan sejumlah barang bukti ore nikel yang berada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, membenarkan hal tersebut
“Memang benar, itu perkara Pidana Umum (Pidum) dimana perkaranya ditangani oleh Kepolisian dan sudah pelimpahan ke Kejari Konawe,” ujar Dody saat dijumpai diruangannya, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Konawe ialah dengan memasang plang.
“Pemasangan plang tujuannya agar tidak ada yang coba-coba menghilangkan barang bukti,”jelasnya
Kata Dody, pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengambil atau menghilangkan barang bukti yang telah dipasangkan plang oleh Kejari Konawe.
Penulis : Burhanuddin



































