SULTRALINE.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari Berhasil menciduk seorang pengedar sabu-sabu AS (25) didalam Kamar Kost Azalia Lrg. Pelindung Jln. HEA Mokodompit kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Minggu malam 12 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) sachet pelastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 11,47 (sebelas koma empat puluh tuju) Gram.
“Jadi tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun,” ungkapnya Kamis (16/02/2023).
Kronologis kejadian, kata Kasat bermula pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Lrg. Pelindung Jalan HEA mokodompit kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kami melakukan Penyelidikan kemudian, pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.45 Wita setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa Anggota kami melakukan tangkap tangan terhadap Lelaki AS bertempat di dalam Salah satu Kamar Kost. Azalia Lrg. Pelindung Jln. Heamokodompit kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari,” bebernya.
Setelah dilakukan, lanjut ia, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan Barang Bukti Berupa 13 (tiga belas) sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 11,47 (sebelas koma empat puluh tuju) Gram, yang mana 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam Kaleng Rokok Merek Gudang Garam, 4 (empat) Paket lagi ditemukan di dalam permbungkus Rokok Marlboro, 1 (satu) Paket ditemukan di dalam pembungkus Rokok Samperna, 1 (satu) Paket ditemukan didalam Kotak kecil warna Hitam, dan 1 (satu) paket di temukan di Lantai Kamar Kost, 2 (dua) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Sendok Shabu, 2 (dua) Unit Handphone merk. Samsung dengan sim Card 082396085330 dan 081241765753 Milik lelaki AS Atas kejadian tersebut bahwa lelaki AS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan Tersangka AS bahwa Ia menerima paket shabu dari Lelaki RB dengan Berat 20 (dua puluh) Gram, dengan cara di tempelkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 disamping tembok Salah satu Rokok Kosong Jln. Wayong Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, lalu atas perintah lelaki RB Tersangka AS membagi menjadi 20 (dua puluh) Gram tersebut, menjadi 96 (Sembilan puluh enam) Paket Shabu,” terangnya.
Masih pengakuan Tersangka AS dari 96 (Sembilan puluh enam) paket Shabu Ia telah memberikan langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya sebanyak 75 (tuju puluh lima) Paket shabu dan menempel 8 (delapan) paket Shabu, atas perintah Lelaki RB.
“Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 Tersangka menempel 3 (tiga) paket Shabu di Sepanjang Lrg Pelindung Kel. Lalaolara kec. Kambu Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Minggu 11 Februari 2023 tersangka memeberikan secara langsung 75 (tuju puluh lima ) Paket shabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas printah lelaki RB lalu menempel 2 (tiga) paket shabu Di sepanjang Lrg. Pelindung Kel. Lalolara Kec. Kambu kota Kendari. Selanjutnya pada hari Senin 12 Februari 2023 Tersangka menempel 3 ( tiga) paket shabu di sepanjang Lrg. Pelindung Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari. Sehingga pada saat Tersangka AS tertangkap tangan di temukan sisa 13 ( tiga belas) paket Shabu.
Tersangka mengaku bahwa sudah 4 (empat ) kali menerima paket shabu dari Lelaki RB. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram shabu dari lelaki RB,” papar AKP Hamka
“Jadi saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki RB,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































