SULTRALINE.ID, Kolaka Utara – PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melalui Tim Kuasa hukumnya menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung ke Mapolres Kolaka Utara terkait putusan eksekusi lahan yang diduga tengah berkonflik atau berbeda persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Jumat 25 November 2022.
Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa SH, dihadapan awak media mengatakan kehadiran pihaknya tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yaitu putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.
“Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.
Diketahui saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset dari PT Golden yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
“Saat ini rekan rekan karyawan PT Golden yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan mereka semata mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” paparnya.
Tak hanya itu, Kadir menjelaskan selain membawa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan MA,ia juga menyebut bahwa Dinas ESDM Provinsi Sultra dan juga PTSP mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.
Oleh sebab itu, pihak PT GAN berharap pihak kepolisian memberikan perlindungan hukum atas persoalan yang tengah dihadapi kliennya saat ini.
Menyikapi hal itu, Kasatreskrim Polres Kolaka Utara Husni Abda menuturkan terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT Golden mengatakan pada Prinsipnya, Polres Kolaka utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pastinya kami dari polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” terangnya.
Laporan : Burhanuddin



































