SULTRALINE.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra tengah melakukan peyelidikan dugaan praktik tambang nikel ilegal di Pulau Laburoko Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Hal ini diungkapkan Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang ahli dan tiga orang saksi.
“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” Ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko beberapa waktu lalu via seluler.
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan diatas Pulau Laburoko pernah ada IUP yang aktif namun telah berakhir ditahun 2020 lalu.
“Pulau Laburoko pernah ditambang pada saat masih berlaku IUP PT. Duta Indonuas ( saat ini sudah berakhir iupnya). PT. Duta Indonusa
berdasarkan keputusan Bupati Kolaka No. 170 Tahun 2010,yang berakhir pada tanggal 27 April 2020,” Jelasnya.
Lanjut, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko di 21 Juli 2023. Namun, kata Bambang Wijanarko timnya tidak mendapati kegiatan penambangan, dan hanya menemukan bekas – bekas penambangan di Pulau Laburoko.
“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termasuk di Pulau Laburoko,” tambahnya.
“Bekas penambangan jelas ada sebagaimana saya jelaskan bahwa sebelumnya ada iup resmi disana yang berkegiatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhamad Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa berdasarkan data base ESDM diatas Pulau Laburoko pernah ada IUP yang aktif namun telah berakhir April 2020 lalu.
“Waktu kewenangan masih ada di Kabupaten, memang pernah ada IUP disitu (Pulau Laburoko) atas nama PT Duta Indonusa yang berakhir di Bulan April 2020,” papar Muhamad Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/20
Muhamad Hasbullah menerangkan, jika berbicara konteks hari ini tetapi masih ada aktivitas pertambangan, sudah bisa dipastikan ilegal. Sebab, ia bilang IUP di Pulau Laburoko sudah 3 Tahun berakhir dan tak ada lagi permohonan IUP baru.
“Sudah 3 Tahun berakhir, dan tidak ada lagi permohonan IUP atau penerbitan IUP baru berdasarkan penelusuran portal MOMI ESDM. Sehingga jika MOMI/MODI tidak ada berarti di Pulau Laburoko saat ini seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang,”tegasnya.
Diketahui pulau Laburoko sebuah pulau yang luasannya hanya 42 hektar, nyaris habis diduga digarap para penambang ilegal. Pulau Laburoko tersebut terletak di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis : Burhanuddin



































