SULTRALINE.ID, BUTON UTARA – Diduga memecat dan memberhentikan secara sepihak, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, di demo warganya. Selain mendatangi kantor desa massa yang tergabung dalam Serikat Pejuang Rakyat (SPR) juga mendatangi kantor Camat Wakorumba Utara.
Aksi yang diikuti puluhan warga desa tersebut berlangsung pada 22 september 2020. Dalam orasi yang disampaikan, bahwa Kepala desa sumampeno telah secara sepihak memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru.
Warga mempertanyakan SK (Surat Keputusan) Kepala desa nomor 21 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat desa sumampeno. mengingat tidak ada sanksi terlebih dahulu jika pun terdapat pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa “perangkat desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis”.
Sementara pada kronologis pemecatan perangkat desa tidak ada sanksi administratif diberikan kepada yang bersangkutan sehingga isi surat keputusan Kades dianggap cacat secara hukum dan tidak sesuai prosedur sebab tidak mencantumkan nomor pada konsederan SK yang dikeluarkan.
Selain kejanggalan mengenai penerbitan SK warga juga menduga adanya kongkalikong antara pemerintah kecamatan dan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa, seperti diungkapkan salah satu perangkat desa yang diberhentikan.
“Aneh, pemberhentiannya tidak punya dasar, saya tidak merasa pernah berbuat kesalahan. saya menduga ini perintah dari camat karena Plt. Kades sekarang pegawai di kantor kecamatan” ucapnya.
Sementara itu untuk mengonfirmasi hal demikian mereka mencoba menghubungi langsung kepala desa dan camat wakorumba utara namun tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kejadian ini warga menolak keras seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Plt. Kades sumampeno tentang pemberhentian perangkat desa, serta meminta kepada Bupati Buton utara untuk mencopot dan menonjobkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa sumampeno karena telah mengeluarkan keputusan yang tidak memiliki dasar.
Selain itu mereka juga meminta agar Camat Wakorumba utara diberhentikan dari jabatannya sebab telah merekomendasikan kepada Plt. kades untuk menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa.
Laporan : Yudin



































