SULTRALINE.ID, KENDARI – Tak terasa momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung bulan lagi atau tepatnya yang akan di selenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hiruk pikuk sudah mulai memanas sejak beberapa lalu, dimana tiap bakal calon kepala daerah (Bacakada) sudah menunjukkan kesiapannya dengan menebar baliho maupun spanduk di sudut-sudut. Saat ini juga sebagian besar Bacakada sudah mengantongi rekomendasi partai politik (Parpol) untuk maju bertarung.
Panasnya atmosfer Pilkada sangat terasa di tujuh Daerah di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Wakatobi.
Selain harus mendapatkan rekomendasi partai politik, di Pilkada serentak ini pula di wajibkan bagi seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada, wajib lolos tes kesehatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing daerah.
Tes kesehatan ini rencana bakal digelar selama sepekan, yakni 4 sampai 11 September nanti. Protokol tes kesehatan akan di susun dan di tetapkan di masing-masing KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 dan di koordinasikan oleh KPU Sultra. Pekusan Ketua KPU Sultra di kutip di inilahsultra.com.
Melihat pesta demokrasi yang semakin dekat, membuat warga dituntut untuk memilih dengan bijak.
Tak hanya itu, membuat Wa Ode Citra Nurlia selaku Bendahara Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) ikut berkomentar guna mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar tulus membangun.
“Kita diperhadapkan dengan sebuah pesta demokrasi serempak di Sultra yang terletak di 7 Kabupaten/Kota, maka dalam menyongsong pesta demokrasi ini, saya ingin menyampaikan bahwa suara-suara anda adalah penentu pembangunan 5 tahun kedepan, Daerah-daerah tersebut akan menjadi apa,” katanya
“Sehingga saya menandaskan jangan sekali-kali memilih seorang pemimpin yang tidak amanah, tidak bertanggung jawab, serta tidak kapabel, semua dapat kita lihat dari proses pemilihan tersebut, dari masa penetapan calon, pembacaan visi-misi hingga pemilihan nantinya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, jangan sekali-kali memilih calon pemimpin yang menerapkan money politik dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah, yang mengupayakan menghalalkan segala cara untuk mendapat kekuasaan. Kita harus lawan bersama hal-hal nista ini, jika itu terbukti segera laporkan hal tersebut kepada Bawaslu.
Terlebih dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:”Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”.
“Oleh sebab itu agar terpilih pemimpin berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab jangan memilih calon pemimpin yang menerapkan money politik,” pungkasnya.
Laporan : TIM



































