SIAPA BEKINGANNYA ?
SULTRALINE.ID, KENDARI – Rangkaian tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sultra melalui Sprindik Nomor: Print – 07a/P.3/Fd.1//02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan blok Mandiodo PT. Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapatkan dukungan dari DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Apa yang dilakukan Kejati merupakan tindakan yang tepat, patut didukung dan diapresiasi,” ujar Ketua DPW PERKHAPPI Sultra Dedi Ferianto.,SH.,CMLC dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023.
Merujuk Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 Jo. UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mensyaratkan setiap Pemegang IUP IUPK wajib memiliki dan melaporkan RKAB setiap tahun kepada pemerintah. RKAB memuat kuota penambangan dan koordinatnya. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib mengantongi IPPKH jika menambang di dalam kawasan hutan;
Berdasarkan analisis citra satelit Tempo dan Greenpeace Indonesia menemukan luas penambangan di Blok Mandiodo selama 2022 seluas 228,58 Ha sementara luas penambangan dalam RKAB PT. Antam tahun lalu yang disetujui Kementrian ESDM hanya 40 Ha. Analisis citra satelit menunjukan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. (Tempo, 23 Januari 2023);
Aktifitas penambangan penjualan ore nikel melebihi kuota RKAB yang disetujui Kementerian ESDM dan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH adalah perbuatan melawan hukum yang nyata, menimbulkan kerugian negara, kerusakan hutan, lingkungan, sosial masyarakat yang berkepanjangan;
Berdasarkan informasi dan fakta tersebut, DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Berdasarkan hal tersebut kami memberikan dukungan kepada Kajati Sultra untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak baik individu maupun korporasi yang melakukan, turut serta membantu melakukan dan memperoleh keuntungan dari praktek dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan Blok Mandiodo PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara,” tegas Dedi
“Kami juga akan terus mengawal penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sultra untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



































