SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Kembali Menciduk seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berinisial AH ( 30 thn) di sebuah Rumah Kost di Jalan Buburanda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga pada Hari Sabtu, 17 Oktober 2020 Sekitar Pukul 23.00 Wita.
Hal ini disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Sultraline ( Minggu, 18 Oktober 2020 )
“Dari Tangan Tersangka AH, Tim menyita Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 16 Sachet Seberat 21,78 Gram ” Ungkap Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Penangkapan Tersangka Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Sabu di Kota Kendari, Bahwa Tersangka AH merupakan pengedar Narkotika Jenis Sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antar Provinsi.
“Setelah mendapat Informasi Tersebut, Pada Pukul 23.00 Wita Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Melakukan Upaya Paksa, terhadap Tersangka dan ditangkap di Rumah kosnya Jalan Buburanda. Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari ” Beber Kombes Eka.


Dalam Penggeledahan tersebut, Kombes Eka Menyatakan Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 menemukan 15 Paket sachet sabu siap edar.
“Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tsb dengan cara di tempelkan dari seseorang di kota Kendari” kata Kombes Eka
Setelah melakukan Penggeledahan di rumah Kost, Kombes Eka Menyampaikan bahwa Pada Pukul 23.55 Wita Tim Opsnal Subdit 3 unit 2 Melakukan Pengembangan di TKP ke dua yang beralamatkan BTN Zarinda I Jalan Brigjen Katamso. Nomor A 20. Kelurahan Puosu Jaya. Kecamatan Konda. Kabupaten Konsel. Di temukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu dengan seberat 0,50 Gram
” Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang buktinya di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut ” Tutup Kombes Eka
Untuk di ketahui, Modus Operandi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mr. X kemudian melakukan peredaran dan penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui Komunikasi Handphone.
Akibat perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































