SULTRALINE.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama dengan pemerintah desa saat ini sedang gencar-gencarnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Pemerintah memastikan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Menteri Desa, PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki NIK tetap didata identitasnya.
Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bantuan sosial (bansos) atau belum.
Namun ironisnya pemerintah desa bahutara justru membuat kebijakan – kebijakan yang menyusahkan masyarakat. Dengan mewajibkan Masyarakat penerima BLT tahap 3 harus menyertakan kartu keluarga, dan jika tidak maka masyarakat penerima BLT tersebut akan gugur dengan sendirinya.
Salah satu pemuda desa bahutara Feri Indrawan menyesalkan terbitnya kebijakan tersebut oleh PJ kepala desa (kades) bahutara Suherlina Siru.
“Bagaimana bisa kebijakan pemerintah desa berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat?, jelas – jelas menteri Desa (PDTT) mengatakan bahwa penerima BLT tidak mesti memiliki KTP dan KK asal data kependudukan nya jelas dan bisa di pertanggungjawabkan. Beginilah pemerintahan yang tidak paham aturan,” ucap Feri kepada awak media, Kamis (25/6/2020)
Senada dengan itu, Salah satu pemuda Bahutara lainnya Laode Nursyawal Edhar sangat menyayangkan kebijakan tersebut justru terbit pada penerimaan BlT tahap 3.
Menurutnya, kalau memang kartu KK menjadi prasyarat bagi calon penerima BLT, seharusnya itu di terapkan sejak awal. “Bukan di akhir seperti ini. Ini jelas menyusahkan masyarakat,” kesalnya.
Laode Nursyawal Edhar juga menyayangkan laporan masyarakat bahwa prasyarat penerima BLT harus memiliki KK itu hanya di terapkan pada sebagian masyarakat saja atau terkesan pilih kasih.
“Bagaimana bisa kebijakan tersebut di terapkan tanpa asas pemerataan. Jangan perlakukan masyarakat seprti anak – anak ” tegas dia.
Di sisi lain Muhammad Feri Indrawan berharap agar kebijakan-kebijakan serupa tidak terulang lagi.
“PJ kades ini membuat kebijakan di desa seperti sedang bermain-main dengan masyarakat, jangan wariskan kedunguan ibu pada masyarakat yang masih awam, stop tipu – tipu. Mari bangun desa bahutara agar lebih berkemajuan bukan malah terpuruk dengan kebijakan – kebijakan yang lucu,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba menghubungi PJ kades tersebut.
Laporan : TIM



































