SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan tarif angkutan kota atau angkot yang baru, yang mulai berlaku pada Kamis 22 September 2022.
Tarif angkot tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang penetapan tarif angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari, serta memperhatikan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan resminya penetapan tarif angkot tersebut setelah melalui diskusi yang panjang.
Sebab, pihaknya menjaga keseimbangan beban masyarakat yang tidak boleh semakin berat. Tetapi juga mempertimbangkan pelaku usaha transportasi.
“Jadi mudah-mudahan ini menjadi solusi ya,” kata Sulkarnain,” Jumat (23/9/2022).
Diketahui, tarif angkot untuk umum sebelumnya dipatok Rp5.000 per orang, kini telah disepakati naik menjadi Rp6.000.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar sebelumnya dipatok Rp3.500 per orang, sekarang menjadi Rp. 4.000.
Kenaikan ini berlaku untuk semua trayek yang ada di wilayah Kota Kendari.
Kecuali, khusus untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) langsung di tangani oleh Dishub Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).



































