SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini mengeluarkan keputusan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 H di Muna Barat.
La Karimu, (Kabag Kesra) menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
“Besaran Zakat fitrah Ramadhan 1442 H di Muna Barat sebagai berikut :
Beras Kepala Rp. 38.000 / jiwa
Beras super Rp. 34.000 / jiwa
Beras Bulog Rp. 32.000/ jiwa serta
Jagung Rp. 15.000/ jiwa. ” Urai Karimu, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/04/2021).

Selain zakat fitra ada juga yang zakat mal dimana dilihat melalui harta kekayaannya, dan zakat ternak, dilihat dari jumlah ternaknya.
“Zakat Mal itu dihitung berdasarkan jumlah kekayaannya. Ukurannya melalui harga emas. Kalau kekayaannya mencapai Rp 100 juta maka wajib untuk melaksanakan zakat mal, ” katanya.
Kemudian, kata Karimu zakat peternakan, berdasarkan jumlah ternaknya.” Jika ternaknya 40-120 ekor, maka wajib mendapatkan kambing umur 1 tahun. Jika kambingnya 120-200 ekor maka zakatnya satu ekor kambing umur 2 tahun. Kalau sapi atau kerbau 30-40 ekor, maka wajib zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau umur 1 tahun. Kalau sapinya lebih dari 40 ekor, maka wajib zakatnya 1 ekor sapi umur 5 tahun, ” urainya.
Lanjut Karimu, besaran zakat fitrah tersebut sudah melalui hasil survei yang dilakukan BAZNAS Mubar, di pasar yang ada di tiga wilayah besar yakni, Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo raya.
Sementara itu, H. Adnaa Saufi ( Kepala Kantor Kementrian Agama Muna Barat ), menganjurkan bahwa” besaran zakat itu satu syarat. Kita ambil yang dominan, sesuai yang kita konsumsi sehari-hari. Zakat diwajibkan kepada seluruh umat Muslim dan di bayar serta disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Agar seluruh umat Islam bergembira saat hari raya, ” imbaunya.
Laporan : LM Abduh



































